Home Hukum Sidang Bharada E Disiarkan Live Tanpa Suara Dinilai Tak Menyalahi KUHAP

Sidang Bharada E Disiarkan Live Tanpa Suara Dinilai Tak Menyalahi KUHAP

Jakarta, Gatra.com - Sidang pemeriksaan saksi terhadap terdakwa dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Bharada E, pada hari Selasa (25/10), telah dimulai sejak sekitar pukul 10.00 WIB. Persidangan tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.

Meskipun begitu, berbeda dengan pelaksanaan sidang-sidang sebelumnya, pelaksanaan sidang hari ini tidak disiarkan secara langsung oleh televisi maupun kanal-kanal media sosial. Sejumlah penayangan langsung pun diketahui tampak berjalan, tanpa adanya suara.

Pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pun buka suara mengenai hal tersebut. Menurutnya, metode penayangan itu berjalan sesuai dengan kesepakatan koordinasi dengan TV Pool (siaran bersama).

"Sesuai kesepakatan saat koordinasi dengan teman-teman TV Pool, untuk keterangan saksi, tidak live, atau live, tapi suara tidak ada," jelas Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto, saat dihubungi awak media, pada Selasa (25/10).

Baca juga: Sidang Lanjutan Bharada E Digelar Hari Ini, Datangkan 12 Saksi dari Keluarga Brigadir J

"Alasan tertentu menjadi kewenangan majelis (hakim) yang bersangkutan," lanjutnya.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) RI Miko Ginting mengatakan, keputusan tersebut pada dasarnya tidak menyalahi peraturan yang tertera dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Sebab, persidangan tersebut masih dapat disaksikan oleh masyarakat umum dengan datang langsung ke PN Jakarta Selatan.

"Hakim tentu punya pertimbangan mengapa persidangan dengan agenda pembuktian tidak disiarkan secara live. Yang pasti, partisipasi publik tidak terhalangi karena bisa datang ke pengadilan dan menyaksikan persidangan secara langsung," jelasnya, ketika dihubungi oleh awak media, pada Selasa (25/10).

Ia pun menjelaskan, bahwa makna persidangan terbuka untuk umum dalam KUHAP bukan berarti persidangan hadir di gawai dan televisi setiap orang. Melainkan, dengan tidak diberlakukannya pembatasan bagi masyarakat yang datang langsung, untuk dapat menyaksikan jalannya persidangan.

"Makna persidangan terbuka untuk umum adalah hadir di lokasi persidangan, yang sejauh ini belum ada pembatasan sama sekali," jelasnya.

Baca jugaSkenario Ferdy Sambo Diklaim untuk Lindungi Bharada E, Ronny Tapalessy: Menghancurkan Masa Depannya

Miko pun menambahkan, dalam pelaksanaan persidangan, ada tiga hal yang harus diberikan perhatian oleh hakim secara seimbang. Ketiganya adalah keamanan dari hakim dan para pihak yang bersangkutan, partisipasi publik, serta integritas pembuktian.

Dengan demikian, ia pun menggarisbawahi bahwa media pada dasarnya memiliki peran untuk menjembatani poin-poin pembahasan dalam persidangan, kepada masyarakat.

"Peran media, terutama media tulis, menjadi sangat penting untuk menjembatani apa yang dibahas di persidangan kepada masyarakat luas," tuturnya.

Untuk diketahui, ada total 12 orang saksi yang dihadirkan pada persidangan hari ini, Selasa (25/10). Ke-12 saksi tersebut merupakan keluarga dan orang-orang terdekat Brigadir J, beserta Kamaruddin Simanjuntak selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J, yang mana didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.

237