Jakarta, Gatra.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan terhadap terdakwa Bharada Richards Eliezer atau Bharada E dalam kasus Pembunuhan Brigadir J. Sidang tersebut akan digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebagaimana tercantum dalam situs web Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, sidang tersebut dijadwalkan akan digelar di Ruang Sidang Utama, pada pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang perdana Bharada E memutuskan untuk menghadirkan 12 orang saksi dalam persidangan Selasa (25/10) hari ini. Ke-12 saksi tersebut merupakan keluarga dan orang-orang terdekat Brigadir J yang akan didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Tiba di Bandara Soetta untuk Jadi Saksi Persidangan Esok
Para saksi tersebut meliputi keluarga dari Brigadir J yaitu, Samuel Hutabarat (Ayah) lalu Rohani Simanjuntak (Bibi), Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih), dan Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum).
Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya adalah Rosti Simanjuntak (Ibu), Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Meski begitu, hingga Selasa (25/10) pagi, pihak PN Jakarta Selatan masih belum mengetahui pasti siapa saja yang akan hadir di lokasi persidangan nanti.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Dipastikan Akan Bersaksi di Persidangan
"Agendanya ya pemeriksaan saksi-saksi. Mengenai siapa saja yang akan hadir, kami belum mengetahui pasti. Info sementara, yaitu keluarga korban," jelas Humas PN Jakarta Selatan Djumyanto ketika dihubungi Gatra, pada Selasa (25/10).
Sebagai informasi, sidang tersebut merupakan sidang lanjutan dari sidang perdana terhadap Bharada E, yang digelar pada Selasa (18/10) silam, dengan agenda pembacaan surat dakwaan Dalam sidang perdananya, Kuasa Hukum Bharada E, Ronny Talapessy, memutuskan untuk tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Oleh karena itu, sidang lanjutan pun dapat digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.