Jakarta, Gatra.com– Salah satu Kuasa Hukum Alvin Lim, La Ode Surya Alirman, menuntut kasus Alvin Lim harus ditutup usai memberikan laporan penolakan penahanan Alvin Lim kepada Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Tadi sudah meminta Sanitiar Burhanudin selaku Jaksa Agung untuk menggelar perkara ini. Kemudian, kami suda menghadap Mahkamah Agung. Intinya perkara Alvin Lim harus ditutup,” tegas La Ode di luar Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (24/10).
Menurut La Ode, perkara yang melibatkan Alvin ini pada 2018 seharusnya sudah ditutup. Namun, sayangnya, dibuka kembali pada 2022.
“Maka perkara ini tidak layak untuk dilanjutkan. Harus ditutup! Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, harus menutup perkara ini. Harus bertanggung jawab. Ini sudah kriminalisasi terhadap advokat,” tegasnya.
Selanjutnya, La Ode berharap perkara ini harus ditutup demi hukum. La Ode menganjurkan bahwa kritik yang disampaikan untuk Alvin Lim sebaiknya jangan dijadikan bumerang bagi Kejaksaan Agung, Kepolisian dan instansi.
"Kami minta dengan hati nurani, untuk kepala kejaksaan RI pak Burhanudin, untuk memerintahkan laporan 180 sekian untuk dicabut, untuk ditarik karena Alvin Lim bukan seorang penjahat," pintanya.
LQ Indonesia Law Firm melakukan unjuk rasa bertajuk “Aksi Damai Pembebasan Alvin Lim” yang melibatkan sekitar 200 pengacara dari cabang LQ Indonesia Law Firm di Indonesia di Patung Kuda Monas, Jakarta Pusat.