Jakarta, Gatra.com - Enam tersangka Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang Jawa Timur telah ditahan. Polri akan segera melimpahkan berkas perkara keenam tersangka ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Semuanya masih berproses, tim masih bekerja, Insyaallah dalam waktu dekat juga berkas perkara akan dilimpahkan ke JPU," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo saat Jumpa Pers di Gedung Humas Mabes Polri, Senin (24/10)
"Berkas perkara akan segera dilimpahkan ke JPU. Nanti akan diteliti oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa timur. Kemudian nanti dari hasil penelitian JPU Jawa Timur tentunya akan ditindak lanjuti oleh tim penyidik," ujarnya
Sebelumnya, Polri resmi menahan 6 orang tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan total 135 orang malam ini. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan.
Baca juga: Polri Tahan Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan
"Hari ini penyidik memanggil 6 orang tersangka, dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," kata Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (24/10).
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," imbuhnya.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim terjadi pada Sabtu malam, (1/10). Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.
Baca juga: Polri Pastikan Tak Ada Rekaman CCTV Yang Dihapus Di Tragedi Kanjuruhan
Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, 135 orang tewas rata-rata karena sesak napas. Total keseluruhan korban Kanjuruhan ada 794, luka ringan ada 586, 50 luka sedang, dan 23 luka berat.
Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:
1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6.Sekuriti Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.