Home Hukum Polda Metro Jaya Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Irjen Teddy Minahasa

Polda Metro Jaya Klaim Tak Ada Perlakuan Khusus Terhadap Irjen Teddy Minahasa

Jakarta, Gatra.com - Polda Metro Jaya mengklaim tak ada perlakuan khusus yang diberikan kepada Irjen Teddy Minahasa selaku tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyebut bahwa Teddy diperlakukan sama seperti tersangka kasus pidana lainnya.

"Enggak (ada perlakuan khusus) sama saja karena ini statusnya sudah tersangka dan jadi tahanan Polda Metro," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10).

Saat ditanya alasan mengapa Teddy masih belum ditampilkan ke hadapan publik, Zulpan hanya menyebut bahwa memang belum saatnya. "Kan itu tidak untuk ditampilkan dulu, yang jelas mulai malam ini dilakukan di Polda Metro," ujarnya.

Baca juga: Irjen Teddy Minahasa Akan Ditahan Selama 20 Hari Kedepan

Menurut informasi yang didapat Teddy tiba di Polda Metro Jaya secara sembunyi-sembunyi. Terdapat dua mobil masing-masing Toyota Fortuner warna hitam dan Mitsubishi Pajero putih masuk ke dalam Gedung Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sekitar pukul 18.20 WIB.

Teddy terlihat berada di dalam mobil Mitsubishi Pajero warna putih. Sejumlah anggota Ditresnarkoba Polda Metro Jaya juga terlihat berjaga di depan pintu gerbang Gedung Ditresnarkoba.

Anggota pun langsung menutup pintu gerbang usai kedua mobil itu masuk. Awak media tak diperkenankan masuk dan hanya boleh melihat dari luar pintu gerbang.

Baca juga: Teddy Minahasa Membantah, Ini Tanggapan Balik Polda Metro Jaya

Diketahui, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba. Ia duga menjadi pengendali penjualan narkoba seberat lima kilogram.

Keterlibatan Teddy terendus setelah tim dari Polres Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya menangkap sejumlah petugas polisi terkait peredaran narkoba.

Teddy dijerat Pasal 114 ayat (3) sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Terkini, Teddy juga resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) malam ini untuk 20 hari ke depan.

"Pak irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10).

75