Jakarta, Gatra.com - Irjen Teddy Minahasa, tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya mulai Senin (24/10) hari ini. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan Teddy akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Pak irjen TM mulai malam ini sampai 20 hari ke depan, Pak TM dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba," kata Zulpan saat dihubungi, Senin (24/10).
Kendati demikian, Zulpan belum mau membeberkan lebih lanjut ihwal penanganan maupun proses penyidikan terhadap Teddy oleh penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya. "Perkembangan lebih lanjut akan kita update mulai besok. Mulai malam ini dilakukan penahanan," ujarnya.
Baca juga: Demokrat Tegaskan Komunikasi dengan PKS dan NasDem Semakin Intens
Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa ditangkap terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut, keterlibatan Teddy Minahasa terungkap dari penyelidikan Polda Metro Jaya. Setelah dilakukan pengembangan penyidik menemukan keterlibatan AKBP Doddy eks Kapolres Bukittinggi. Alhasil total ada 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu termasuk Doddy dan Teddy Minahasa.