Jakarta, Gatra.com – Polri resmi menahan enam tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang. Penahanan dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan tambahan.
"Hari ini penyidik memanggil 6 orang tersangka dan satu orang tersangka baru hadir sore hari ini. Dan dari tim penyidik melakukan pemeriksaan tambahan terhadap keenam tersangka tersebut, masih berproses," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, dalam jumpa pers di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta, Senin,(24/10).
"Selesai nanti pemeriksaan tambahan, keenam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," ucapnya.
Baca Juga: Polri Pastikan Tak Ada Rekaman CCTV Yang Dihapus Di Tragedi Kanjuruhan
Keenam tersangka tersebut adalah AHL sebagai Dirut LIB), AH sebagai Ketua Panpel, SS sebagai security officer, Wahyu SS sebagai Kabag Ops Polres Malang, H sebagai Deputi tiga Danyon Brimob Polda Jatim, dan BSA sebagai Samaptha Polres Malang.
Dedi mengatakan, enam tersangka tersebut ditahan di Mapolda Jawa Timur. Statusnya mereka sekarang sudah menjadi tahanan. "Penahanan langsung dilaksanakan di Reskrim Polda Jatim," ujarnya.
Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim terjadi pada Sabtu malam (1/10/2022). Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Suporter Aremania turun ke lapangan setelah tim kesayangannya dinyatakan kalah dengan skor 2-3.
Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, 135 orang tewas rata-rata karena sesak napas. Total keseluruhan korban Kanjuruhan ada 794, terdiri luka ringan 586 orang, 50 luka sedang, dan 23 luka berat.
Baca Juga: Terungkap, Peran Perwira Polisi Dalam Tragedi Kanjuruhan
Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:
1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Sekuriti Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.