Home Hukum Belum Jemput Paksa, KPK Akan Periksa Kesehatan Lukas Enembe di Papua

Belum Jemput Paksa, KPK Akan Periksa Kesehatan Lukas Enembe di Papua

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat koordinasi terkait penanganan perkara tindak pidana korupsi dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Rapat dihadiri oleh Menko Polhukam Mahfud MD, Wamendagri John Wempi Wetipo, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Pangdam Cenderawasih, Polda Papua, dan Tim Dokter IDI.

"LE (Lukas Enembe) akan diperiksa kesehatannya oleh IDI dan dimintai keterangannya oleh tim penyidik KPK. KPK bersama dengan IDI akan melakukan kunjungan ke Papua untuk memastikan penegakan hukum terhadap LE berjalan dengan baik," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sleatan, Senin (24/10).

Aparat kewilayahan diminta menyampaikan ke masyarakat Papua bahwa kedatangan KPK juga pemeriksaan Lukas sebagai tersangka dan tidak untuk melakukan jemput paksa

"Sekali lagi tidak untuk melakukan jemput paksa," jelas Alex.

Kehadiran KPK di Papua, sesuai dengan amanat Pasal 113 Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981 bahwa jika seorang tersangka atau saksi yang dipanggil memberi alasan yang patut dan wajar bahwa ia tidak dapat datang kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan, maka penyidik itu datang ke tempat kediamannya.

"Jadi secara peraturan perundang-undangan KUHAP dimungkinkan pemeriksaan tersangka itu dilakukan di kediaman dengan alasan yang sah," tegas Alex.

"Yang jelas itu Pak Lukas Enembe sudah menyatakan bersedia untuk menerima dokter dari KPK, kita harus menghormati yang bersangkutan," imbuhnya.

Untuk diketahui dalam penyidikan perkara ini, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lebih dari 50 orang, yang dilakukan di Jayapura, Jakarta, dan beberapa tempat lainya.

Lukas pernah dipanggil sebagai saksi pada 12 September 2022 untuk diperiksa di Mako Brimob Papua namun yang bersangkutan tidak hadir.

Kemudian pada panggilan kedua sebagai tersangka pada tanggal 26 September 2022 untuk diperiksa di gedung Merah Putih KPK juha tidak hadirinya dengan alasan sakit dan mengajukan surat untuk berobat di Singapura.

99