Jakarta, Gatra.com – Yadien Syahbudin, warga Gandaria, Jagakarta, Jakarta Selatan (Jaksel) melaporkan RW yang berdomisili di Megawarna, Sukaraja, Gunung Batu, Bantung, Jawa Barat (Jabar), atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait bisnis jagung.
Kuasa hukum Yadien Syahbudin, Muarif dari kantor Andalas Asosiate, di Jakarta, Senin (24/10), menyampaikan, bahwa RW yang telah dilaporkan pihaknya kepada polisi, itu awalnya menjanjikan bisnis atau investasi di bidang pertanian.
Tertarik dengan usaha yang ditawarkan, lanjut Muarif, kliennya lantas menyetorkan dana sejumlah Rp400 juta kepada RW yang sesuai data di KTP-nya merupakan warga Cikawao Permai, Lengkong, Bandung.
Baca Juga: Usai Konsorsium 303, Polri Kembali Diguncang Isu Pemerasan Korban Penipuan Arloji Richard Mille
Dana hampir setengah miliar itu disetorkan karena dijanjikan keuntungan berlipat ganda dari hasil panen jagung yang ditanam. “Saya mau berinvestasi karena melihat skema keuntungan bisnis penanaman jagung dari modal Rp400 juta akan untung sekitar Rp220 juta dalam waktu 100 hari,” ungkap Yadien.
Selain itu, Yadien mengaku sudah melakukan survei ke lokasi atau lahan yang akan ditanami jagung serta menemui sejumlah petani yang akan menggarap lahan yang dijanjikan RW tersebut.
“Rupanya dana yang saya setor tidak dibelanjakan untuk proses produksi, baik sewa lahan maupun membeli bibit,” ungkapnya.
Ia mengaku tidak menyangka bahwa RW yang sudah dianggap seperti saudara itu tegak melakukan perbuatan tersebut. Bahkan, korbannya juga bukan hanya sendirian. Menurutnya, masih ada korban lainnya yang menyetor Rp336 juta. “Ada satu sahabat saya juga ikut kena. Cuma tidak mau disebut namanya,” kata Yadien.
Menurutnya, terlapor awalnya menjanjikan akan menanam jagung di lahan seluas sekitar 30 hektare di Desa Piong, Kecamatan Sanggar, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB).? Yadien pun sudah beberap kali menanyakan soal janji yang disampaikan, namun tidak mendapat titik terang.
Atas dasar itu, Yadien menunjuk kuasa hukum untuk menangani kasus dugaan penipuan yang menimpanya. “Iya betul klien saya, saudara Yadien Syahbudin telah ditipu oleh rekan bisnisnya,” kata Muarif.
Ia menjelaskan, kliennya menyetorkan uang sejumlah Rp400 juta kepada RW untuk investasi di bidang penanaman jagung pada 28 Agustus 2021. Namun RW menggunakan uang tersebut bukan sebagaimana yang telah disepakati sebelumnya.
“Malah digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi telah terjadi dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan,” katanya.
Baca juga: Ada Dugaan Oknum Bermain di Kasus Tony Sutrisno vs Richard Mille, Seperti Apa Sih?
Atas dasar itu, pihaknya melaporkan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut kepada Polrestro Jakarta Selatan (Jaksel). Pihaknya melaporkan RW atas dugaan melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP.
“Semua ancaman hukumannya di atas empat tahun penjara. Masih ada satu korban lagi yang menyetor uang sebesar Rp336 juta, korban satunya juga sudah melapor ke Polres Jakarta Selatan,” kata Muarif.
Ia menyampaikan, pihaknya sudah dua kali melayangkan somasi. “Tapi tidak ada perkembangan yang berarti, hanya janji janji saja. Makanya langsung melaporkan ke Polres Jakarta Selatan,” ujarnya.