Home Regional Anggota Komisi IX Minta BPOM Investigasi Produsen Obat Pemicu Gagal Ginjal Akut

Anggota Komisi IX Minta BPOM Investigasi Produsen Obat Pemicu Gagal Ginjal Akut

Tegal, Gatra.com-Anggota Komisi IX DPR RI Dewi Aryani meminta Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melakukan investigasi dan sidak ke produsen obat terkait maraknya kasus gagal ginjal akut pada anak yang menyebabkan kematian.

"Terus terang kita kaget, kita kecolongan. Karena apa, obat-obat ini kan yang mengeluarkan ijin edar BPOM. Makanya walaupun ini kita sedang masa reses, BPOM kita minta lakukan investigasi, sidak, pabrik mana saja yang melakukan keteloderan, menambahkan zat berbahaya," kata Dewi di Kota Tegal, Minggu (23/10).

Baca jugaBPOM Pastikan 133 Obat Sirup Aman Digunakan, Berikut Daftarnya

Dewi mengatakan, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan sudah merespon cepat maraknya kasus gagal ginjal akut, yakni dengan melakukan pelarangan dan penarikan obat sirup dengan kandungan bahan berbahaya. Namun langkah itu dinilai belum cukup.

Menurut politisi PDIP itu, produsen yang terbukti melakukan keteledoran sehingga obat sirup yang diproduksi tercemar bahan atau zat berbahaya pemicu gagal ginjal akut harus dijerat dengan pidana.

"Produsen obatnya harus dapat tindakan tegas. Setop produksinya. Kalau perlu, karena ini sudah berakibat pada kematian, kalau ada faktor kesengajaan ya harus dipidanakan, supaya ada efek jera," tandasnya.

Baca jugaBPOM Rilis 5 Produk dengan Etilen Glikol Melebihi Ambang Batas, Ini Daftar Mereknya

Dewi menambahkan, masyarakat juga harus berperan dalam menyikapi maraknya kasus gagal ginjal akut dengan tidak bergantung pada obat-obatan saja. "Kita tidak boleh bergantung pada obat-obatan saja, tapi juga harus menjaga gaya hidup sehat. Kebersihan lingkungan dan makanan juga harus diperhatikan," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus gagal ginjal akut tengah marak di banyak daerah. Data Kementerian Kesehatan, kasus gagal ginjal akut sudah menyebar di 22 provinsi dengan jumlah pasien mencapai 241 anak dan 133 di antaranya meninggal.

Konsumsi obat sirup dengan kandungan zat berbahaya diduga menjadi penyebab terjadinya gagal ginjal akut. BPOM sudah mengumumkan ada lima obat sirup yang tercemar etilen glikol sehingga harus ditarik dari pasaran.

209