Home Regional Pemerintah Daerah Tak Peduli, Bangunan Cagar Budaya Pesanggrahan Langenharjo Jawa Tengah Memprihatinkan

Pemerintah Daerah Tak Peduli, Bangunan Cagar Budaya Pesanggrahan Langenharjo Jawa Tengah Memprihatinkan

Sukoharjo, Gatra.com– Miniatur Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat peninggalan Paku Buwono (PB) X kondisinya kian memprihatinkan. Miniatur tersebut masuk dalam Bangunan Cagar Budaya (BCB) Pesanggrahan Langenharjo yang berada di Kecamatan Grogol, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Dari pantauan di lokasi, pagar tembok roboh, atap bangunan utama sirap asbes mengalami kebocoran. Sehingga hal itu berpotensi merusak kayu penguat konstruksinya.

Selain itu, di ruang utama yang terdapat tempat tidur peninggalan PB X, kebocoran terlihat ketika hujan turun. Air menggenang hampir merata. Kondisi tak jauh lebih baik juga ditemukan di ruang samping yang biasa digunakan untuk bermeditasi.

Salah satu putra PB XII, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Suryo Wicaksono yang selama ini tinggal di tempat tersebut, menuturkan, kerusakan atap bangunan Pesanggrahan Langenharjo sudah sangat parah. Terlebih saat ini sudah memasuki curah hujan tinggi, sehingga jika tidak segera ditangani maka akan berdampak parah pada seluruh bangunan. Saat ini, kebocoran atap ditemukan di delapan titik.

“Kalau atapnya tidak segera ditangani maka akan menghancurkan kayu - kayu dibawahnya,” tutur pria yang akrab disapa Gusti Nino tersebut saat ditemui di Pesanggrahan Langenharjo pada, Jum'at (21/10/2022) sore.

Menurutnya, kebocoran bangunan bersejarah itu karena pergantian atap yang awalnya kayu sirap, oleh BPCB pada tahun 1985 diganti dengan asbes yang rapuh dan mudah patah. Ketika ada kerusakan, perbaikan sangat sulit dilakukan karena asbes rentan patah saat diinjak.

Namun mengingat ketiadaan dana, Gusti Nino hanya bisa berharap kepada pihak-pihak terkait, atau siapapun yang peduli dengan kelestarian Pesanggrahan Langenharjo, dapat membantu untuk mengatasi kerusakan yang terjadi.

“Sebenarnya tempat ini sejak kami kelola, mulai sering digunakan menggelar kegiatan - kegiatan seni budaya. Seniman-seniman, khususnya seni budaya Jawa, kami harapkan bisa datang kesini untuk menggelar pentas. Kami terbuka untuk siapa saja,” ujarnya.

Atas kondisi Pesanggrahan Langenharjo tersebut, salah satu kelompok masyarakat yang fokus terhadap kelestarian peninggalan sejarah yakni, Forum Budaya Mataram (FBM), menyatakan ikut prihatin.

“Kami sangat prihatin setelah melihat kondisi Pesanggrahan Langenharjo. Bangunan yang merupakan bagian dari sejarah bangsa Indonesia ini kerusakannya cukup parah,” kata Ketua Umum FBM BRM Kusumo Putro yang menyempatkan datang untuk melihat langsung kondisi Pesanggrahan Langenharjo saat hujan.

Menurutnya, kerusakan yang terjadi pada bangunan yang awal berdirinya dimulai oleh PB IX (1861-1893) tepatnya pada tahun 1870, dan diteruskan pada masa PB X (1893-1939) ini, semestinya menjadi tanggung jawab semua pihak, terutama pemerintah.

“Tanggung jawab utama ada ditangan pemerintah daerah, pemerintah provinsi yang diwakili oleh BPCB (Balai Pelestari Cagar Budaya), dan pemerintah pusat melalui Kementerian terkait,” ucapnya.

Mengacu pada Pasal 95 dan Pasal 99, disebutkan Kusumo, pelestarian dan perawatan serta menjaga cagar budaya menjadi tanggung jawab pemerintah. Oleh karenanya, terkait kerusakan Pesanggrahan Langenharjo maka Pemkab Sukoharjo harus bertanggung jawab.

“Menurut kami, Pemkab Sukoharjo, BPCB Provinsi Jateng, dan Kementerian terkait, sangat abai, terlihat tidak peduli,” tegasnya.

Dari informasi yang ia terima, BPCB melakukan kunjungan terakhir ke Pesanggrahan Langenharjo dua tahun yang lalu. Tentu kondisi dua tahun lalu dengan sekarang sudah sangat berbeda.

“Jika kerusakan yang terjadi tidak segera dilakukan perbaikan, maka Kusumo menilai, pemerintah telah melanggar dan mengkhianati Undang-Undang tentang Cagar Budaya Nomor 11 tahun 2010, tentang pelestarian, perawatan dan menjaga cagar budaya, semua sudah diatur dalam UU itu. Maka kami meminta kepada Pemkab Sukoharjo, serta BPCB Jateng, supaya melihat langsung kondisinya dengan datang berkunjung ke sini. Ini perlu dicamkan, bahwa bangunan ini ada sebelum republik ini berdiri,” tandasnya.

508