Jakarta, Gatra.com- Ayah eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, Irjen Pol. (Purn) Maman Supratman, mengaku seperti disambar geledek mendengar kabar anaknya terlibat dalam dugaan kasus dan pengedaran narkoba.
Menurut Maman, anaknya itu adalah polri yang berprestasi dan berbakti. Terutama kepada keluarga dan tugasnya.
"Saya mengikuti kariernya dia. Setiap saat dia selalu berhubungan dengan saya , hari ini kecolongan betul saya, seperti disambar geledek saya, betul-betul," kata Maman saat akan mengunjungi Dody di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Sabtu (22/10).
"Saya tahu (sebagai) ayah kandung Dody Prawiranegara, saya tahu persis anak saya," ucapnya sambil menangis.
Ia mengeklaim anaknya adalah anggota polisi berprestasi. Menurut Maman, setiap ditugaskan di suatu tempat, pasti mendapatkan penghargaan-penghargaan, termasuk saat menjadi Kapolres Bukittinggi.
"Saya mendapatkan laporan bahwa Kapolres yang terbaik di sana. Kenapa saya bilang dia berprestasi dan berkelakuan baik, dia bertanggung jawab pada keluarga," ungkapnya. "Dia menghormati saya sebagai orang tuanya," kata Maman sambil tersedu-sedu menyisakan tangis. "Dan agamanya juga kuat dia berkat didikan ibunya," tambahnya sambil mengusap air mata.
Dari itu, Maman tidak percaya anaknya terlibat dalam kasus narkoba, apalagi menjadi pengedar. Bahkan, Maman mengatakan, anaknya tersebut pernah ditawari uang Rp 10 miliar untuk menyelesaikan sebuah kasus besar terkait moge di Bukittinggi, namun ia menolak.
"Waktu dia menangani kasus besar di Bukittinggi, dia mau dikasih uang Rp 10 miliar, ditolak sama dia," kata Maman.
Hal itu yang meyakinkan Maman bahwa Dody melakukan perbuatan terkait kasus narkoba itu atas perintah atasan. Karena mendapat tekanan dari pimpinan.
"Dan saya yakin, kalau dia itu tidak, dari hatinya untuk melakukan ini. Saya yakin dia dapat tekanan dari pimpinannya. Itu informasi dari kuasa hukum Dody," terangnya.
"Saya terus terang saja, anak saya tidak mungkin berbuat seperti itu. Saya jamin itu. Hanya ini mungkin karena tekanan aja, harus melaksanakan perintah pimpinan," ungkapnya.
Dody adalah salah satu anggota polisi yang ditetapkan tersangka dalam dugaan pengedaran narkoba. Ia dijerat bersama eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, lalu Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, dan Aipda Achmad Darwawan. Sementara 5 tersangka lainnya merupakan warga sipil.
Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.