Home Ekonomi Ditjen Pajak: Lebih Dari 50 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

Ditjen Pajak: Lebih Dari 50 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

Jakarta, Gatra. com - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak menyebut ada sekitar 50 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah berhasil divalidasi, dan diintegrasikan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal menyebut, pihaknya masih terus melakukan proses validasi. Dimana saat ini, dari total 68 juta wajib pajak, sekitar 73,52 persen telah terverifikasi.

"Sudah ada 50 juta (NIK) lebih yang sudah tervalidasi dengan baik, sehingga seluruhnya hampir diselesaikan," ungkap Yon dalam konferensi pers APBN Kita secara virtual, Jumat (21/10).

Yon mengatakan, beberapa NIK yang belum terintegrasi dengan NPWP masih dalam proses administrasi, atau dalam hal ini masih menunggu konfirmasi dari pihak wajib pajak. "Ini prosesnya masih kita jalankan," jelas Yon.

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 yang menetapkan tiga format baru NPWP yang digunakan wajib pajak. Adapun tiga format tersebut yakni wajib pajak orang pribadi (WPOP) yang menggunakan NIK; WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan dan instansi menggunakan NPWP 16 digit; serta wajib pajak cabang usaha, menggunakan NITKU alias Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Meski ada ketentuan tersebut, idak semua NIK akan dikenakan pajak. NIK terintegrasi NPWP hanya dilakukan pada masyarakat yang memang sudah ditetapkan sebagai wajib pajak dengan ketentuan pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Adapun Pemerintah menetapkan PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan.

113