Home Hukum Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 134

Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Bertambah Jadi 134

Jakarta, Gatra.com- Jumlah korban meninggal dunia akibat tragedi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, bertambah menjadi 134 orang. 

Penambahan itu terjadi setelah satu korban yang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah Saiful Anwar bernama Reivano Dwi Afriansyah (17) meninggal dunia. 

"Kami dan manajemen sangat berduka atas kematian korban setelah dirawat kurang lebih selama 18 hari," kata Kepala Bidang Pelayanan Medik RSUD Saiful Anwar dr. I Wayan Agung di Kota Malang, Jumat (21/10). 

Pasien yang dirawat karena terluka dalam Tragedi Kanjuruhan meninggal dunia pada pukul 06.45 WIB, setelah menjalani perawatan selama sekitar 18 hari.

Baca jugaKontraS: TGIPF Seharusnya Mengkonstruksikan Tragedi Kanjuruhan sebagai Pelanggaran HAM Berat

Menurut Wayan, pasien yang merupakan warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, menjalani perawatan karena luka pada kepala dan tulang dada.

Pasien tersebut dirujuk ke RSUD Saiful Anwar Kota Malang setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasta Husada Kepanjen, Kabupaten Malang.

Selama menjalani perawatan di Unit Perawatan Intensif RSUD Saiful Anwar, pasien harus menggunakan alat bantu pernapasan.

"Jadi, selama 18 hari ini kami berikan alat bantu nafas ventilator, dengan kondisi (pasien) naik turun," katanya.

Menurutnya, saat ini RSUD Saiful Anwar Malang masih menangani empat korban Tragedi Kanjuruhan. Dua orang menjalani perawatan di ruang reguler, satu dirawat di fasilitas High Care Unit (HCU), dan satu dirawat di unit perawatan intensif. 

Baca juga: LBH pos Malang: Rekonstruksi Seharusnya Dilakukan Secara Terbuka di Stadion Kanjuruhan

"Kemungkinan (bisa segera) pulang yang di low care (ruang perawatan reguler)," katanya.

Reivano merupakan korban ke-134 yang meninggal akibat tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan (1/10).

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim terjadi pada Sabtu malam, (1/10). Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.

Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, 134 orang tewas rata-rata karena sesak napas. Total keseluruhan korban Kanjuruhan ada 794, luka ringan ada 586, 50 luka sedang, dan 24 luka berat.

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:

1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6.Sekuriti Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

 

90