Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ada intervensi DPR mengenai pemberhentian Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto.
“Mungkin ada intervensi dari luar. Kami tegaskan tidak ada sama sekali karena yang kami evaluasi itu atau komisi teknis Komisi 3 mengevaluasi, itu adalah Hakim yang pengusulannya memang dari DPR,” tegas Sufmi saat ditemui awak media di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (21/10).
Sufmi menyebut DPR tidak mengevaluasi Hakim MK yang berasal dari usulan pemerintah maupun Mahkamah Agung.
Baca Juga: ICW Tolak Keputusan DPR Terhadap Pemberhentian Hakim Konstitusi
“Walaupun secara teknis Mahkamah Konstitusi itu adalah mitra daripada Komisi 3 DPR RI,” ujarnya.
Sebelumnya DPR memberhentikan Aswanto dari jabatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) meski masa pensiunnya masih panjang. Aswanto disebut telah menganulir undang-undang produk DPR di MK.
Baca Juga: Hakim MK, Aswanto Tegur Kuasa Hukum dari PDIP
Hal itu dibeberkan Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto. Aswanto sendiri, disebutnya sebagai hakim konstitusi yang diusulkan DPR.
"Tentu mengecewakan, dong. Ya, bagaimana kalau produk-produk DPR dianulir sendiri oleh dia. Dia wakilnya dari DPR. Kan, gitu, toh," kata Bambang di Gedung DPR, Jumat lalu (30/9).