Jakarta, Gatra.com - Pemerintah negara Asia-Pasifik dalam Pertemuan Antar Pemerintah Tingkat Tinggi tentang Tinjauan Akhir Dekade Penyandang Disabilitas Asia dan Pasifik 2013–2022 di Jakarta secara hybrid resmi menyetujui enam poin Jakarta Declaration (Deklarasi Jakarta) tentang pemenuhan hak satu dekade penyandang disabilitas di kawasan Asia dan Pasifik selama 2023-2032.
Dalam Deklarasi Jakarta itu, para menteri dan perwakilan anggota serta anggota asosiasi Komisi Ekonomi dan Sosial PBB (UNESCAP) menyatakan siap untuk terus fokus pada Rencana Aksi untuk Mempercepat Implementasi Strategi Incheon dan Deklarasi Beijing.
Adapun dalam kesepakatan itu menggarisbawahi perlunya investasi strategis pemerintah setiap negara anggota untuk mengambil langkah menuju pembangunan yang inklusif untuk penyandang disabilitas. Terutama melalui pelibatan organisasi penyandang disabilitas dan sektor swasta untuk mempercepat aksi promosi perlindungan hak difabel.
Baca juga: Hanya Sekadar Kebijakan, Ketum HWDI Sebut Pemenuhan Hak Kaum Difabel di Daerah Masih Minim
"Hari ini hari terakhir dan sudah ditutup untuk pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah di Asia Pasifik dan kita membuat deklarasi Jakarta untuk tindak lanjut 2023 2032 yang dikelilingi oleh para anggota dan di akselerasi dan dilaksanakan," ujar Menteri Sosial, Tri Rismaharini usai menutup pertemuan tingkat tinggi antara pemerintah Asia-Pasifik untuk peninjauan akhir satu dekade penyandang disabilitas, di Jakarta, Jumat (21/10).
Enam poin Deklarasi Jakarta yang disetujui antara lain, menyelaraskan legislasi nasional dengan Konvensi Hak-Hak Penyandang Disabilitas; Mempromosikan partisipasi yang berarti bagi penyandang disabilitas; Memberikan perhatian khusus pada kebutuhan khusus penyandang disabilitas; Menggalakan kekuatan sektor swasta; Mempromosikan pendekatan siklus hidup yang responsif gender penyandang disabilitas; serta Melacak kemajuan dalam pembangunan inklusif penyandang disabilitas.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Insentif untuk Swasta Serap Tenaga Kerja Difabel
Mensos Risma mengatakan poin nomor satu pada Deklarasi Jakarta terkait harmonisasi hukum nasional dengan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (CRPD) menjadi tugas paling berat. Usulan para organisasi penyandang disabilitas menuntut agar pengakuan hak difabel dilakukan hingga ke level pemerintahan paling bawah.
"Itulah PR saya yang paling berat," ungkap Risma.
Risma menjelaskan, bahwa tantangan berat mewujudkan poin pertama Deklarasi Jakarta karena pemerintah Indonesia memiliki tiga hirarki hingga ke level terendah di daerah.
"Waktu di Jenewa saya ditanya tentang level pemerintahan yang ada tiga, itu tidak mudah, tapi kita harus percaya dengan bersama-sama pasti kita bisa," pungkasnya.