Home Ekonomi Ombudsman Soroti Peran Bulog Menjaga Stabilitas Harga Beras

Ombudsman Soroti Peran Bulog Menjaga Stabilitas Harga Beras

Jakarta, Gatra.com - Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menyoroti peran Perum Bulog dalam menjaga stabilitas harga beras. Perum Bulog perlu lebih kreatif dan fleksibel, utamanya dalam pengadaan beras.

"Ombudsman menyarankan agar Perum Bulog membeli beras langsung dari petani dengan 3 T yaitu membawa truk, timbangan dan tunai. Hal ini untuk optimalisasi pengadaan beras serta menjaga stabilitas harga jual beras petani," ujar Yeka dalam Konferensi Pers melalui virtual di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Gorontalo, Jumat (21/10).

Baca Juga: Stabilisasi Harga, Bulog Gelontorkan 650 Ribu Ton Beras Lewat Operasi Pasar

Yeka menyebut dampak dari kebijakan bantuan pangan nontunai (BPNT), justru menyebabkan harga beras mengalami kenaikan hingga Rp1.000 perkilogram.

Yeka mengatakan Ombudsman akan memberikan saran kepada pemerintah untuk memaksimalkan potensi Perum Bulog dalam menstabilkan harga serta mengamankan cadangan pangan pemerintah.

“Kami akan memberikan saran-saran kepada pemerintah. Presiden Joko Widodo sudah memberikan peringatan untuk antisipasi krisis pangan pada 2023," tegasnya.

Baca Juga: Bulog Jamin Harga Beras Stabil Hingga Lebaran

Yeka juga akan memerhatikan penguatan Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kelas II Gorontalo dalam rangka melaksanakan fungsi kekarantinaan serta pengawasan keamanan hayati hewan dan nabati.

"Barantan Gorontalo perlu dilengkapi dengan sarana dan prasarana yang menunjang seperti alat PCR untuk mendeteksi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak," ucapnya.

Baca Juga: Beras Bulog Masuk Pasar, Harga Mulai Stabil

Yeka juga memberikan masukan, yaitu perlu dilakukannya harmonisasi dalam pelaksanaan tugas pengawasan, baik keamanan lalu lintas hewan maupun tanaman antara Barantan dengan dinas terkait.

Mengingat lalu lintas komoditas antardaerah yang melalui darat merupakan tanggung jawab dinas terkait, sementara lalu lintas pergerakan komoditas antarpulau merupakan kewenangan Barantan.

121