Surabaya, Gatra.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memastikan bahwa Pemprov Jatim gerak cepat merespon peningkatan kasus Atypical Progressive Acute Kidney Injury/Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas anak balita) di Jawa Timur.
Ia menganjurkan agar setiap masyarakat yang menemukan gejala tersebut untuk segera dibawa ke fasilitas terdekat.
“Jika menemui gejala GGAPA tersebut pada anak, segera bawa ke fasilitas kesehatan terdekat agar segera dapat ditangani tenaga kesehatan,” kata Gubernur Khofifah di Gedung Negara Grahadi Jumat pagi (21/10).
Gubernur Jatim mengimbau khususnya kepada orang tua yang memiliki anak (terutama usia di bawah 6 tahun) agar waspada jika menemui gejala penurunan volume/ frekuensi urin atau tidak ada urin, dengan atau tanpa demam atau gejala prodromal lain pada anak.
Baca Juga: Terdeteksi 22 Kasus Gagal Ginjal Akut di Sumbar, Separuhnya Meninggal
Ia juga meminta agar orang tua tidak panik menyikapi munculkan kasus GGAPA meskipun tetap harus waspada.
“Masyarakat tidak perlu panik, mohon patuhi petunjuk dan himbauan dari pemerintah melalui kanal-kanal informasi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan, dan sumber informasi resmi lainnya,” terang Khofifah.
Gubernur menjelaskan bahwa jajaran lintas sektor terkait di Jatim telah dikumpulkan dalam rakor khusus terkait penanganan GGAPA. Kasus GGAPA pada anak yang masuk di Jawa Timur dipastikan akan terus dipantau dan dikonsolidasikan bersama. Bahkan, perkembangan status kasus GGAPA di kabupaten kota di Jatim akan diperbaharui secara real-time agar penanganan bisa dilakukan secara cepat dan simultan.
Baca Juga: Kasus Gagal Ginjal Akut Meningkat, Obat Sirup Masih Dijual
“Pemprov Jatim telah menggelar Rapat Koordinasi dengan lintas sektor terkait, antara lain Kepala Dinas Kesehatan kabupaten/kota se-Jatim, Direktur Rumah Sakit se-Jatim, Ketua IDI Jatim, Ketua IDAI, Ketua IAI Jatim, Kepala BPOM Jatim, dan Kepala Laboratorium Forensik Polda Jatim. Update data akan kita pantau secara realtime dengan menyiapkan langkah-langkah konstruktif,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa Pemprov Jatim juga bergerak cepat merespon adanya Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tanggal 18 Oktober 2022 dari Kemenkes RI perihal Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal.
Jika ada rumah sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan yang merawat pasien anak dengan dugaan GGAPA, ia meminta tenaga kesehatan untuk segera melaporkan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat agar bisa segera dilakukan penyelidikan epidemiologi.
Baca Juga: RSCM: Angka Kematian Gagal Ginjal Akut Mencapai 63%
"Jika menemui pasien anak dengan dugaan kasus GGAPA, Rumah Sakit atau fasilitas pelayanan kesehatan harus segera melakukan penyelidikan epidemiologi dan membuat surat permohonan pemeriksaan toksikologi ke laboratorium forensik Polda Jatim disertai dengan sampel pasien," kata Khofifah.
Gubernur Jatim telah meminta seluruh Dinas Kesehatan kabupaten kota dan rumah sakit se-Jawa Timur untuk menyamakan persepsi dan memperkuat sinergitas dalam pencegahan dan pengendalian kasus GGAPA pada anak di Jawa Timur.
"Untuk kasus GGAPA di Jawa Timur, kita masih menunggu hasil investigasi dari pusat. Kita harus meningkatkan kewaspadaan dini dan memperkuat sinergitas dalam pencegahan dan pengendalian GGAPA di Jawa Timur,” ujarnya.
Diketahui bahwa hingga 18 Oktober 2022 lalu, jumlah kasus yang dilaporkan secara nasional. Dari angka itu, sebanyak 206 dari 20 provinsi dengan angka kematian sebanyak 99 anak. Sementara di Jawa Timur sampai 20 Oktober tercatat 23 kasus dengan rincian 10 kasus di Surabaya dan 9 kasus di Malang. Tercatat sebanyak 12 kasus dinyatakan telah meninggal, delapan kasus sembuh, dan tiga kasus dan dirawat.
Secara terpisah, Kadinkes Provinsi Jatim Dr. Erwin Astha juga mengimbau seluruh tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan agar sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair atau sirup sampai dilakukan pengumuman resmi dari pemerintah.
“Seluruh apotek juga dihimbau untuk sementara tidak menjual obat bebas dan bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah,” tegasnya.
Selain itu, anak-anak usia 0-18 tahun terutama balita, untuk sementara dihimbau untuk tidak mengonsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup yang didapatkan secara bebas, tanpa anjuran dari tenaga kesehatan yang kompeten sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah.
"Jika anak menderita demam, lebih diutamakan untuk mencukupi kebutuhan cairannya, kompres air hangat dan menggunakan pakaian tipis. Namun jika terdapat tanda-tanda demam bahaya, segera bawa anak ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat," kata Dr. Erwin.