Jakarta, Gatra.com-Irjen Teddy Minahasa membantah menjadi pengedar narkoba. Namun, dia tak mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka peredaran narkotika jenis sabu oleh Polda Metro Jaya.
"Tidak ada (rencana mengajukan praperadilan)," kata kuasa hukum Teddy, Henry Yosodiningrat saat dikonfirmasi, Jumat, (21/10).
Tidak ada alasan khusus terkait gugatan peradilan atas penetapan tersangka Teedy. Hanya saja. kuasa hukumnya menyebut belum terpikirkan dan masih memberi kesempatan kepada penyidik untuk leluasa melakukan penyidikan.
Baca juga : Masalah Kesehatan Hingga Pengacara Jadi Hambatan Pemeriksaan Irjen Teddy Minahasa
Sebelumnya, bekas Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu menegaskan tidak pernah mengedarkan narkoba. Dia juga memastikan bukan pemakai. Jenderal bintang dua itu menyebut terlibat jaringan narkoba karena ditipu seorang perempuan bernama Anita alias Linda.
Sementara itu, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memastikan penetapan tersangka Teddy sesuai prosedur hukum. Polisi menetapkan tersangka melalui proses yang panjang. Khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.
"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, (19/10).
Baca juga : Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Belum Digelar, Begini Alasan Polri
DIketahui sebelumnya, Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Baca juga : Kisah Penangkapan Irjen Teddy Minahasa hingga Mami Linda
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.