Jakarta, Gatra.com- Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menegaskan kliennya hanya sekali berkomunikasi dengan Ferdy Sambo. Karena itu tidak layak menjadi terdakwa mengetahui rencana merampas nyawa Yosua.
“Intinya di eksepsi syarat formal kurang lengkap dan jelas (serta) cermat dalam menyusun dakwaan itu sudah disampaikan lewat ekspesi tadi,” kata Irwan setelah sidang pembacaan dan tanggapan eksepsi pada kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Irwan menyampaikan cerita itu merupakan sepenggal salah satu contohnya atau poinnya yang berbunyi Kuat Ma’ruf (KM) membawa pisau.
“Kemudian, kaitannya di dakwaan, dijelaskan dia sudah mengetahui sementara KM (Kuat Ma’ruf) berkomunikasi dengan FS ini hanya sekali disuruh memanggil Jo lewat Ricky. Selebihnya tidak pernah berkomunikasi, sehingga kami melihat bahwa tidak pada tempatnya dan sangat tidak beralasan untuk menjadikan dia sebagai pihak yang terdakwa di perkara ini,” jelasnya.
“Jadi, dalam hal ini, kuasa hukum ingin menegaskan lagi eksepsi tentang apa yang menjadi dasar, sehingga jaksa menyatakan mengetahui adanya rencana untuk merampas nyawa pihak korban,” lanjutnya.