Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum telah selesai menanggapi eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma'ruf atas dakwaan kasus Brigadir Yosua Hutabarat. Selanjutnya hakim akan menggelar sidang putusan sela terhadap Kuat pekan depan.
"Kami tunda untuk putusan sela. Kami rencanakan pada sidang hari Rabu mendatang ya. Kami jadwalkan semua putusan sela di Rabu mendatang tanggal (26/10)," ujar Hakim ketua Wahyu Iman Santosa saat sidang di PN Jaksel, Kamis (20/7).
Baca Juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kuat Ma’ruf
Selain menanggapi eksepsi Kuat, jaksa juga telah selesai menanggapi eksepsi terdakwa lainnya, yakni Ricky Rizal. Sama dengan Kuat, hakim juga akan menggelar sidang putusan sela kepada Ricky pekan depan.
"Sidang akan kami tunda, dengan agenda putusan sela, pada Rabu, (26/10),” kata Hakim.
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Tepis Eksepsi Kuat Ma’ruf : Dalilnya Menyesatkan
Bripka Ricky Rizal didakwa bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Bripka Ricky disebut jaksa mendukung dan mengetahui rencana Ferdy Sambo untuk merampas nyawa Yosua.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Baca Juga: Kuat Ma’ruf Didakwa Turut Ikut Merencanakan Pembunuhan Beigadir J
Dalam perkara ini, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf masing-masing didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.