Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Kuat Ma’ruf, Irwan Irawan menegaskan, komunikasi kliennya dengan sang majikan, Ferdy Sambo terkait Putri Candrawathi merupakan hal yang biasa dan tak menyalahi aturan. “Karena itu, tidak ada bukti unsur pidananya,” kata Irwan setelah sidang pembacaan dan tanggapan eksepsi Kasus Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Menurut Irwan, Kuat melaporkan sesuai pa yang dilihatnya. Seperti beberapa kejadian yang dikaitkan dengan gerakan korban Yosua Hutabarat. "Seperti menutup pintu, membawa mobil, kemudian membantu Putri menutup jendela dan meminta Putri Candrawathi melaporn ke Ferdy Sambo.
“Kan tidak ada hal-hal krusial disana dalam kaitannya dengan hal ini. Tidak ada hubungannya dengan terampasnya nyawa si Yosua,” tegasnya.
Saat ditanyakan apakah Kuat Ma’ruf menerima amplop yang diduga sebagai uang tutup mulut agar tidak banyak bernyanyi soal kasu sini, Irwan menanggapi bahwa Kuat tidak menerima dan tidak mengetahui isi amplop tersebut, bahkan tidak memegangnya.
Irwan juga menyampaikan Kuat menerima handphone karena handphone-nya rusak. “Kaitannya dengan yang lain nanti dipersidangan,” katanya.