Jakarta, Gatra.com- Sebanyak 12 saksi dari pihak almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dipastikan hadir pada sidang lanjutan, Selasa, (25/10). Ke-12 saksi itu diminta hadir oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Pihak keluarga tentu akan hadir langsung untuk memberi keterangan yang sebenar-benarnya sesuai dengan apa yang diketahui," kata kuasa hukum keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro saat dikonfirmasi, Kamis, (20/10).
Apalagi, kata Yonathan, keterangan saksi dalam persidangan adalah proses mencari keadilan. Dia memastikan pihak keluarga bersama seluruh tim penasehat hukum akan selalu mengawal hingga mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya.
"Seluruh tim kuasa hukum akan hadir untuk memantau dan mengawal. Mulai dari awal sampai akhir persidangan, terkhusus untuk pemanggilan saksi-saksi dari pihak keluarga yang akan memberikan kesaksian tentu akan kami dampingi," ujar Yonathan.
Salah satu saksi yang diminta hadir adalah Kamaruddin Simanjuntak, ketua tim kuasa hukum Brigadir J. Yonathan juga memastikan Kamaruddin hadir dalam persidangan pekan depan.
"Oh jelas pasti hadir, ketua tim kami ini Pak Kamaruddin kan sangat kooperatif, dan begitu menghormati hukum. Pasti akan hadir di persidangan," ungkap dia.
Ke-12 saksi diminta hadir agenda sidang mendengarkan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Selasa, (25/10). Sidang itu diagendakan mulai pukul 09.00 WIB.
"Jadi untuk persidangan Selasa depan kami putuskan 12 orang saksi," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan di PN Jaksel, Selasa, (18/10).
Para saksi tersebut meliputi Keluarga Brigadir J yaitu: Samuel Hutabarat (Ayah), Rohani Simanjuntak (Bibi), Vera Maretha Simanjuntak (Kekasih), dan Kamaruddin Simanjuntak (Kuasa Hukum).
Kemudian, keluarga Brigadir J lainnya, Rosti Simanjuntak, Maharesa Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novita Sari Nadea, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, dan Indra Manto Pasaribu.
Majelis hakim memberikan keleluasaan kepada jaksa untuk menghadirkan para saksi secara fisik atau hadir secara daring. Khususnya saksi dari keluarga Brigadir J yang berada di Jambi.
"Tolong dihadirkan ke persidangan mengingat jarak dan waktu, kami memberikan keleluasaan kepada jaksa penuntut umum untuk bisa diperiksa sesuai dengan Perma tentang Covid, jadi bisa Zoom. Apakah mereka mau dihadirkan di sini, kecuali yang alamatnya di sini atau mereka mau diperiksa di PN Jambi," ucap Iman.