Home Hukum Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kuat Ma’ruf

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kuat Ma’ruf

Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh keberatan atau eksepsi yang diajukan Kuat Ma'ruf. Jaksa meminta sidang perkara kasus pembunuhan Yosua tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi. Jaksa menyebut, Berdasarkan analisa yuridis, seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak.

"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Kuat Ma'ruf untuk seluruhnya," kata jaksa saat membacakan tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10)..

Jaksa juga meminta perkara Kuat Ma'ruf dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Kuat Ma'ruf telah cermat dan sesuai aturan hukum. "Menetapkan pemeriksaan terdakwa Kuat Ma'ruf tetap dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara," ucapnya.

Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Kuat Ma'ruf disebut turut terlibat dalam pembunuhan berencana kepada Yosua.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam perkara ini, Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

51