Home Nasional Aktivis Desak Komnas HAM Kembali Lakukan Penyelidikan Kasus KM 50

Aktivis Desak Komnas HAM Kembali Lakukan Penyelidikan Kasus KM 50

Jakarta, Gatra.com - Pengacara Wirawan Adnan mendorong adanya penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dalam kasus km 50. Menurutnya, hal ini penting dilakukan karena adanya indikasi dugaan pelanggaran HAM berat

"Peranan Komnas HAM ketika kasus KM 50 itu menurut saya, pada waktu itu Komnas HAM belum melakukan penyelidikan. Ini adalah pelanggaran HAM berat, berarti yang harus dilakukan adalah penyelidikan atas dasar pelanggaran HAM berat," ujarnya dalam diskusi yang digelar UI Watch secara daring, Kamis (20/10).

Baca JugaPemerhati Kebangsaan Ungkap Keterlibatan Satgasus Merah-Putih dalam Kasus KM 50

Menurutnya, kasus KM 50 dilihat sebagai pelanggaran berat karena kejadian ini dilakukan secara sistematis. Artinya, ada orang yang memiliki wewenang melakukan perintah untuk melakukan aksi.

Selain itu, Wirawan menilai bahwa Komnas HAM perlu melakukan laporan penyelidikan sesuai kewenanggan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Komnas HAM bukan hanya melakukan pemantauan, namun penyelidikan secara mendalam terkait kasus ini.

"Kami sudah menyajikan ke pemerintah tentang temuan TP3. Sikap yang ditunjukkan oleh Komnas HAM pada periode lalu belum menunjukkan keseriusan," ujarnya.

Pergantian kepemimpinan Komnas HAM di tahun ini menurutnya menjadi salah satu kesempatan bagi Komnas HAM untuk membuka kembali kasus. Wirawan mengatakan bahwa terungkapnya kasus ini penting dan bisa turut melibatkan masyarakat, agar keadilan bisa tercapai.

Baca JugaAKP Irfan Ambil Dua CCTV di Sekitar TKP Pembunuhan Brigadir J

Sementara itu, Advokat Ham, Heru Susetyo, juga melihat adanya ketidakseriusan Komnas HAM dalam penanganan kasus ini.

"Belum terjadi penyelidikan karena Komnas HAM tidak secara serius menangani kasus KM 50. Kita nggak bicara sedikit banyak korban, tapi tentang keadilan. Jangan sampai terjadi diskriminasi penegakkan keadilan di negara hukum ini," ucapnya pada acara yang sama.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM, Heru mengatakan penyelidikan harus dilakukan karena ada pelanggaran HAM berar. Komnas HAM berperan dalam proses penyelidikan, tanpa perlu menunggu adanya pendekatan dari lembaga lain karena merupakan kewenangannya.

 

75