Home Hukum Terungkap, Peran Perwira Polisi Dalam Tragedi Kanjuruhan

Terungkap, Peran Perwira Polisi Dalam Tragedi Kanjuruhan

Jakarta, Gatra.com - Polri menggelar rekonstruksi Tragedi Kanjuruhan di Lapangan Sepak Bola Mapolda Jawa Timur (Jatim), Rabu, (19/10). Rekonstruksi itu memperagakan 30 adegan.

"Dalam 30 adegan tersebut, memeragakan peran dari tiga tersangka ketika peristiwa tersebut terjadi. Yakni, Kompol WSP, AKP BSA dan AKP H," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis, (20/10).

Dalam rekonstruksi itu, Tim Investigasi Polri fokus pada tiga tersangka anggota Polri. Guna mengetahui fakta menyangkut Pasal 359 KUHP dan atau 360 KUHP.

Baca juga: Brasil di Posisi Pertama, Ini 10 Besar Rangking FIFA

Tujuan rekonstruksi, agar jaksa dapat melihat jelas peran ketiga tersangka anggota polri. Reka adegan itu juga dihadiri beberapa pejabat Kejaksaan Tinggi Surabaya. Selain itu, hadir pula Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF).

Dedi mengatakan rekonstruksi itu menampilkan adegan mulai dari dilakukannya persiapan pengamanan, proses pertandingan hingga berakhirnya laga dua babak pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya.

"Kejadian di dalam stadion mulai apel pasukan yang dipimpin mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat pukul 15.45 WIB kemudian pertandingan dimulai pukul 20.00 WIB dan pertandingan selesai pukul 22.00 WIB," ujar Dedi.

Dedi menyebut inti rekonstruksi juga melakukan reka adegan saat masuknya suporter ke dalam lapangan. Hingga, terjadinya kericuhan dan berujung pada ditembakannya gas air mata.

Namun, kata Dedi, dalam proses rekonstruksi tersebut, penembakan gas air mata hanya dilakukan simbolik. Artinya, hanya sebatas untuk kebutuhan dari proses rekonstruksi tersebut.

Baca juga: Tarif Naik, Driver Ojol Daerah Ikut Semringah

"Selanjutnya supporter ada yang masuk lapangan dan terjadi kericuhan sehingga terjadi penembakan gas air mata yang dilakukan oleh anggota Samapta Polres Malang, anggota Brimob Kompi Porong dan anggota Brimob Kompi Madiun di dalam area Stadion," papar Dedi.

Dalam rekonstruksi tersebut polisi menghadirkan 54 orang. Mereka memperagakan adegan sesuai konstruksi hukum peristiwa kerusuhan di Stadion Kanjuruhan tersebut.

"Terdiri dari, tersangka tiga, suporter 10, steward satu, keeper satu, padal 10, anggota Brimob Porong 10, anggota Brimob Madiun 17, anggota Samapta Polres Malang dua," beber Dedi.

Hasil rekonstruksi akan dituangkan dalam berita acara. Kemudian, penyidik memberkas perkara untuk dikirim ke Kejaksaan guna proses persidangan.

Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim terjadi pada Sabtu malam, (1/10). Insiden terjadi usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Aremania turun ke lapangan setelah Arema dinyatakan kalah dengan skor 2-3.

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Besok

Tindakan Aremania membuat aparat kepolisian di lokasi mengambil langkah-langkah tegas. Salah satunya, tembakan gas air mata yang memicu kepanikan penonton dan berdesakan mencari pintu keluar. Akibatnya, 133 orang tewas rata-rata karena sesak napas.

Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:

1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita

2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris

3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto

4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi

5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman

6.Securiti Steward, Suko Sutrisno

Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.

903