Home Hukum Jaksa Penuntut Umum Tepis Eksepsi Kuat Ma’ruf : Dalilnya Menyesatkan

Jaksa Penuntut Umum Tepis Eksepsi Kuat Ma’ruf : Dalilnya Menyesatkan

Jakarta, Gatra.com- Jaksa penuntut umum menepis eksepsi atau nota keberatan Kuat Ma'ruf dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Jaksa menyebut dalil-dalil yang disampaikan Kuat Ma'ruf dalam eksepsi itu menyesatkan.

Jaksa mengatakan pihaknya sejatinya menolak semua keberatan yang disampaikan Kuat Ma'ruf. Tapi jaksa penuntut umum akan melakukan pengecualian bila ada suatu perbuatan yang diakui Kuat secara tegas terkait kasus ini.

Baca juga:  Brasil di Posisi Pertama, Ini 10 Besar Rangking FIFA

"Bahwa pada pokoknya, penuntut umum menolak semua eksepsi nota keberatan semua Terdakwa, kecuali apa yang diakui dan dinyatakan secara tegas oleh penuntut umum dalam pendapat pendapat penuntut umum atas dakwaan," kata jaksa saat membacakan tanggapan atas eksepsi Kuat Ma'ruf di PN Jaksel, Kamis (20/10).

Jaksa mengatakan dalil-dalil yang disampaikan Kuat Ma'ruf maupun penasihat hukumnya berisi dalil-dalil menyesatkan yang membuat seolah-olah pembuatan dakwaan bertentangan dengan hukum. Di sinilah, kata jaksa, menjadi tugasnya untuk meluruskan semuanya.

"Tujuan penuntut umum ini guna meluruskan dalil-dalil yang dibuat oleh Terdakwa, penasihat hukum, yang mayoritas berisi dalil-dalil penyesatan sehingga membuat seolah-olah tindakan penuntut umum dalam pembuatan surat dakwaan adalah bertentangan dengan acara hukum pidana," kata jaksa.

Baca juga: Tarif Naik, Driver Ojol Daerah Ikut Semringah

Terdakwa Kuat Ma'ruf menuding jaksa memenggal dakwaan terkait peristiwa keributan di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah. Kuat Ma'ruf menyebut keributan dirinya dengan Brigadir Yosua Hutabarat bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian peristiwa yang terjadi di Duren Tiga.

"Peristiwa keributan di rumah Magelang bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan dengan peristiwa yang terjadi di rumah Saguling dan yang terjadi di rumah dinas Duren Tiga No 46, namun oleh Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaan dipenggal," kata Kuat Ma'ruf dalam eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Irwan Irawan, di PN Jaksel, Kamis (20/10).

Jaksa dinilai sedemikian rupa menutupi peristiwa yang terjadi di Magelang. Karena itulah, kata Irwan, surat dakwaan yang dibuat jaksa menjadi tidak jelas dan tidak lengkap.

Baca juga: Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Mulai Diterbitkan Besok

"Oleh Jaksa Penuntut Umum, dalam dakwaan dipenggal sedemikian rupa untuk menutupi peristiwa di rumah Magelang sehingga membuat surat dakwaan menjadi tidak jelas dan tidak lengkap," kata Irwan.

Irwan juga menerangkan berdasarkan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP, surat dakwaan harus menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Kata Irwan, pengertian tindak pidana bukan hanya sekadar pada unsur delik saja, tapi cara tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.

"Bahwa berdasarkan Pasal 143 ayat 2 huruf b KUHAP mensyaratkan surat dakwaan harus menguraikan secara cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Pengertian mengenai tindak pidana bukan hanya terbatas pada unsur delik, tetapi meliputi cara tindak pidana dilakukan oleh Terdakwa dan keadaan-keadaan (circumstances), terutama keadaan khusus (particular circumstances) yang melekat pada tindak pidana," ungkapnya.

 

196