Jakarta, Gatra.com – Polri belum dapat memastikan pemberian izin pertandingan sepak bola yang digelar Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI). Korps Bhayangkara menunggu rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan.
"Tidak buru-buru, kan rekomendasi dari TGIPF harus dilaksanakan dulu secara tuntas," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Kamis, (20/10).
Dedi mengatakan, saat ini sudah banyak rekomendasi TGIPF diterima Polri. Salah satunya, segera menuntaskan kasus kerusuhan yang menelan ratusan nyawa itu secara transparan, akuntabel, dan mengedepankan proses pembuktian ilmiah.
Baca Juga: Soal Tragedi Kanjuruhan, M Kusnaeni: Banyak Pihak yang Terlibat, Tunggu Hasil Tim Pencari Fakta
"Harus cepat dituntaskan rekomendasi dari TGIPF," ujar jenderal bintang dua itu.
Sebelumnya, TGIPF Tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, menyatakan perlu adanya pembenahan di tubuh PSSI demi kepentingan perbaikan sepak bola Indonesia. Perubahan tersebut mulai dari ketua umum sampai kepengurusan.
Hal itu masuk dalam rekomendasi TGIPF yang harus dilakukan PSSI. Saat ini, tinggal menunggu kesadaran dari pihak PSSI serta para pemilik suara guna perubahan di tubuh PSSI.
Kerusuhan di stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam (1/10). Berawal saat Arema kalah dengan skor 2-3. Suporter Arema turun ke lapangan dari tribun.
Hal itu membuat aparat kepolisian menembakkan gas air mata ke tribun untuk menghalau massa ke luar lapangan. Rata-rata korban tewas diduga karena sesak napas akibat terpapar gas air mata.
Dedi mengatakan, total korban dalam tragedi Kanjuruhan sebanyak 738 orang. Sebanyak 132 tewas dan 607 luka-luka yang terdiri dari 532 luka ringan, 49 luka sedang, dan 26 luka berat.
Baca Juga: Presiden Jokowi Bertemu Presiden FIFA: Sepakat Transformasi Sepak Bola Menyeluruh
Atas tragedi tersebut sebanyak enam orang ditetapkan tersangka dalam insiden maut itu. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi. Mereka ialah:
1.Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2.Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3.Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4.Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5.Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6.Sekuriti Steward, Suko Sutrisno
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 Ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP.