Jakarta, Gatra.com - Ketua Umum Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Maulani Rotinsulu meminta pemerintah harus memahami dengan baik konsep dari penyandang disabilitas, sebelum mengimplementasikan hak kaum difabel.
Ia mengatakan, sudah saatnya pemerintah dan masyarakat mengubah pola pikir (mindset) dan perspektif terhadap kaum difabel.
"Mengubah perspektif dari charity (sosial) kepada pemenuhan hak asasi manusia," ujar Maulani kepada wartawan saat menghadiri pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah negara di Asia Pasifik dalam peninjauan satu dekade penyandang disabilitas (HLIGM APDPD) di Jakarta, Kamis (20/10).
Baca Juga: Peringati Hari Disabilitas, SG Fasilitasi Kebutuhan Penunjang Kemandirian Difabel
Maulani menjelaskan, selama ini strategi kebijakan yang ada lebih memandang penyandang disabilitas sebagai objek sosial, bukan sebagai subjek yang wajib dipenuhi hak asasi manusia (HAM), seperti halnya masyarakat pada umumnya. Karena itu, perubahan perspektif seharusnya juga mampu merubah strategi pemerintah dalam memperlakukan penyandang disabilitas.
"Strategi harus sedikit berubah," ujarnya.
Ia berharap agar pemerintah dapat mendengar apa yang menjadi kebutuhan penyandang disabilitas. Salah satunya, dengan melibatkan penyandang disabilitas dalam merancang hingga mengimplementasikan kebijakan. Bukan hanya mementingkan perspektif pemerintah yang justru selama ini hanya mengkotak-kotakkan berbagai jenis disabilitas di kalangan penyandang.
"Partisipasi yang bermakna dari penyandang disabilitas itu sendiri harus terlihat gitu ya," jelasnya.
Baca Juga: Dukung Inklusi Difabel, IPC Undang 100 Anak Disabilitas
Dengan melibatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan, kata Maulani, dapat menghasilkan pemahaman yang tepat terkait apa yang sesungguhnya dibutuhkan penyandang disabilitas.
Secara jelas, pemerintah tidak bisa memutuskan kebutuhan penyandang disabilitas yang tepat tanpa berkonsultasi dengan para penyandang itu sendiri. Sebab macam ragam disabilitas punya pendekatannya yang sangat bermacam-macam.
"Kita nggak bisa membuat definisinya jika tidak menanyakan kebutuhan secara langsung dari si penyandang disabilitas itu. Kembali pada respect to the participant," tandasnya.
Baca Juga: Dukung Kesetaraan, PTPP Berikan Kesempatan Bekerja kepada Karyawan Difabel
Selama 19-21 Oktober 2022, Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan tingkat tinggi antar pemerintah negara untuk meninjau pelaksanaan satu dekade Strategy Incheon dalam mewujudkan hak penyandang disabilitas di kawasan Asia-Pasifik.
Dalam pertemuan ini, masing-masing negara anggota akan memperbarui komitmen dan memberikan rekomendasi, sebagai upaya pemenuhan hak penyandang disabilitas. Adapun hasil rekomendasi dan komitmen terbaru akan dituangkan dalam Jakarta Declaration untuk diimplementasikan hingga 10 tahun mendatang yaitu dari 2023 hingga 2032.