Tangerang, Gatra.com - Dinas Kesehatan Kota Tangerang merespon instruksi Kementerian Kesehatan soal penghentian sementara penjualan obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat. Dinkes belum menerima laporan tentang temuan kasus gagal ginjal akut tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni mengatakan Dinkes telah mensosialisasikan kepada para ratusan apotek di Kota Tangerang mengenai Surat Edaran Kemenkes tersebut, untuk sementara tidak menjual obat-obatan Paracetamol sirup.
"Sampai sekarang tidak ada dilaporkan kasus gagal ginjal akut pada anak di Kota Tangerang," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, Dini Anggraeni, Kamis (20/10).
Sementara itu salah satu Puskesmas Periuk Jaya, Kecamatan Periuk melakukan sidak ke Apotek, Bidan hingga Klinik yang berada diwilayahnya.
Kepala Puskesmas Periuk Jaya, Novan Hendrawan mengatakan surat edaran penghentian obat tersebut telah dilayangkan Dinas Kesehatan ke seluruh fasilitas kesehatan, apotek dan toko obat. Kini, pengawasan langsung dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.
"Seluruh apotek, klinik dan bidan di wilayah Periuk Jaya akan dilakukan sidak atau pengawasan secara bertahap. Alhamdulillah, hari ini apotik Kimia Farma sudah tidak ada dipajang obat cair dan tertulis informasi untuk tidak menjual obat cair sementara waktu," ujarnya.
Baca Juga: Terdeteksi 22 Kasus Gagal Ginjal Akut di Sumbar, Separuhnya Meninggal
Ia mengungkapkan dalam tinjauan ke klinik dan bidan juga telah dipastikan sudah tidak lagi dokter yang meresepkan obat cair kepada para pasiennya.
"Jika ditemukan obat cair yang masih dipajang atau dijajaki, kita lakukan edukasi terkait aturan yang sudah ditetapkan Kemenkes. Tidak ada penarikan karena itu ranahnya BPOM, Puskesmas berupaya mengedukasi dan pengawasan saja," terangnya.