Jakarta, Gatra.com - Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR mengaku berinisiatif menyita senjata api milik Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dari kamarnya pada saat berada di Rumah Magelang, Jawa Tengah. Hal tersebut disampaikan oleh tim kuasa hukum Bripka dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tim Kuasa Hukum beralasan, sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) konfrontasi dengan Kuat Ma'ruf, kliennya mendengar Kuat terlibat cekcok dengan Brigadir J. Bripka RR mengaku saat itu khawatir ketika Kuat mengejar Brigadir J sembari menodongkan sebilah pisau. Sementara Brigadir J memiliki senjata api yang terdapat di kamarnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Minta Kuat Dibebaskan, JPU Minta Waktu 3 Jam Untuk Menanggapi
"Sehingga saya [Bripka RR] berinisiatif mengamankan senjata Yoshua supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," ujar tim kuasa hukum Bripka RR dalam eksepsinya, Kamis (20/10).
Dua senjata yang disita Bripka RR merupakan pistol HS Nomor Seri H233001 dan laras panjang jenis Steyr AUG, Kal. 223, Nomor Pabrik 14USA247. Kedua senjata itu diamankan ke lantai dua kamar Tribrata Putra Sambo. Tim kuasa hukum menegaskan pengamanan senjata yang dilakukan kliennya itu tidak terkait dengan peristiwa perampasan nyawa atau perencanaan terhadap Brigadir J.
"Hal ini terjawab dari Dakwaan Jaksa Penuntut Umum halaman 5 Paragraf 2, yang menyatakan perencanaan disusun oleh Ferdy Sambo pada tanggal (8/7) di Rumah Saguling. Sehingga berdasarkan hal tersebut, maka segala tindakan-tindakan aktif Terdakwa Ricky Rizal Wibowo pada tanggal (7/7) tidak berkaitan dengan pokok perkara a quo," sambung kuasa hukum.
Sebelumnya, JPU menyebut Bripka RR telah mengetahui siasat dan strategi Sambo untuk menghabisi nyawa Brigadir J setelah bertemu ruang keluarga lantai 3 Rumah Saguling.
Baca Juga: Putusan Sela Ferdy Sambo Digelar Rabu Pekan Depan, Menentukan Perkara Lanjut atau Tidak
Jaksa menyebut hal itu diketahui Bripka RR usai Sambo menanyakan kesiapannya untuk membunuh Brigadir J. Jaksa pun mengatakan, Bripka RR kemudian juga berperan dengan mengajak korban Brigadir J untuk naik ke mobil dan pergi ke rumah dinas mengikuti skenario yang telah disiapkan Sambo.
Setibanya di rumah dinas, Bripka RR yang sudah mengetahui rencana jahat Sambo tidak memberitahu korban namun justru mengawasi Brigadir J yang sedang berada di halaman.
"Disaat itulah kesempatan terakhir Ricky Rizal sekurang-kurangnya dapat memberitahu korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, namun Ricky Rizal tetap tidak memberitahu korban supaya pergi dan lari menjauh agar terhindar dari perampasan nyawa sebagaimana dikehendaki oleh Ferdy Sambo," tutur jaksa.
Atas perbuatannya tersebut, Bripka RR dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.