Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum (JPU) telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan oleh Ferdy Sambo. Persidangan akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela untuk memutuskan perkara yang menjerat Ferdy Sambo dilanjutkan atau tidak.
"Maka sudah saatnya putusan sela. Kita akan tunda Rabu, 26 Oktober, bersama-sama dengan terdakwa yang lain," kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis, (20/10).
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, juga akan mendengarkan putusan sela majelis hakim atas eksepsi yang diajukannya. Persidangan juga digelar pada waktu yang sama dengan Ferdy Sambo.
Sebelumnya, JPU meminta majelis hakim PN Jaksel untuk menolak eksepsi Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Sehingga, persidangan itu bisa dilanjutkan dengan agenda pembuktian.
Menurut jaksa, dalil eksepsi yang dikemukakan itu merupakan materi pokok perkara. Sehingga, dalil itu mestinya dibuktikan dalam persidangan pembuktian.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pada perkara tersebut, dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Mantan Kadiv Propam Polri itu juga didakwa menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 subsider Pasal 48 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Atau diancam dengan pidana dalam Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.