Jakarta, Gatra.com - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Ferdy Sambo. Jaksa meminta sidang perkara kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
Hal ini dutarakan atas dasar analisa yuridis dimana seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum. Sehingga Jaksa menilai nota keberatan yang diajukan patut untuk ditolak
Baca Juga: Jalani Sidang Lanjutan, Ferdy Sambo Cs Datang Dengan Tertunduk Lesu
"Oleh karena, maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya," lanjut jaksa dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Selain itu, Jaksa juga meminta perkara Ferdy Sambo dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Ferdy Sambo telah cermat dan sesuai aturan hukum.
Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Sambil Menangis, Ferdy Sambo Minta Bawahannya Percayai Skenario Kematian Brigadir J
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin lalu.
Ferdy Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.