Jakarta, Gatra.com – Majelis Hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan menjadwalkan menggelar sidang putusan sela Rabu pekan depan usai mendengar tanggapan eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan Putri Candrawathi dalam dakwaan kasus Brigadir Yosua Hutabarat.
"Kami akan tunda untuk putusan sela pada sidang hari Rabu mendatangpada 26 Oktober," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santosa dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (20/10).
Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi Putri. Jaksa juga meminta hakim untuk melanjutkan perkara Putri Candrawathi.
Baca Juga: Dalih Putri Candrawathi Tak Melapor ke Polisi Usai Klaim Alami Pelecehan Seksual
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi didakwa bersama-sama dengan suaminya, Ferdy Sambo, melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Putri disebut mengetahui rencana pembunuhan berencana itu tetapi tidak mencegah terjadinya perbuatan itu.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (17/10).
Baca Juga: Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi
Rangkaian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Jumat, (8/7), sekitar pukul 15.28 WIB sampai 18.00 WIB di Jalan Saguling 3 Nomor 29 dan Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 atau selanjutnya disebut Rumah Saguling dan Rumah Dinas Duren Tiga. Namun awal peristiwa bermula di Perum Cempaka Residence Blok C III, Kabupaten Magelang, yang merupakan rumah Ferdy Sambo.
Dalam perkara ini, Putri Candrawathi didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.