Home Hukum Kok Bisa! Jaksa Penuntut Umum Mengapresiasi Pengacara Putri Candrawathi

Kok Bisa! Jaksa Penuntut Umum Mengapresiasi Pengacara Putri Candrawathi

Jakarta, Gatra.com- Jaksa menanggapi eksepsi atau nota keberatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Sebelum membacakan eksepsi, jaksa menyampaikan terima kasih kepada penasihat hukum Putri yang menunjukkan kegigihan untuk mencari kebenaran dalam perkara ini.

"Kami ucapkan terima kasih kepada saudara penasihat hukum terdakwa yang telah menunjukkan semangat kesungguhan, ketekunan dan kegigihannya dalam usaha turut serta menegakkan hukum mencari kebenaran dan keadilan di dalam mendampingi kliennya terdakwa Putri," kata jaksa penuntut umum Ernawati saat membacakan tanggapan di PN Jaksel, Kamis (20/10).

Jaksa menyadari sejatinya perbedaan argumentasi dan persepsi antara penasihat hukum dengan jaksa penuntut umum (JPU). Akan tetapi, kata jaksa, hal itu masih dalam batas kewajaran untuk menggali dan menemukan kebenaran dan keadilan dalam perkara ini.

"Di dalam keseimbangan ini, terjadi perbedaan persepsi dan argumentasi antara penuntut umum dan penasihat hukum hal tersebut masih dalam batas-batas wajar sebagaimana manifestasi tanggung jawab masing-masing dalam menggali dan menemukan mutiara-mutiara kebenaran dan keadilan yang didambakan oleh rakyat Indonesia yang ditegakkan oleh pengadilan ini," kata jaksa Ernawati.

Putri Candrawathi, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri tetap mengaku dia dilecehkan oleh Yosua.

"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).

Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada (4/7).

173