Jakarta, Gatra.com- Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Putri Candrawathi. Jaksa meminta sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tetap dilanjutkan ke pemeriksaan saksi.
"Berdasarkan analisa yuridis di atas seluruh keberatan yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum tidak berdasar hukum dan patut untuk ditolak," kata jaksa saat membaca tanggapan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (20/10).
"Oleh karena maka kami JPU memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan: menolak keberatan atau eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa Putri Candrawathi untuk seluruhnya," lanjutnya.
Menurut jaksa, eksepsi Putri Candrawathi telah masuk ke dalam pokok perkara. Jaksa meminta perkara Putri Candrawathi dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi. Menurut jaksa, surat dakwaan Putri telah cermat dan sesuai aturan hukum. "Menetapkan pemeriksaan terdakwa Putri tetap dilanjutkan," ucapnya.
Putri Candrawathi, mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Putri tetap mengaku dia dilecehkan Yosua.
"Bahwa dengan pengesampingan fakta yang krusial oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaan tersebut dapat mengaburkan peristiwa kekerasan seksual yang dilakukan Nopriansyah Yosua Hutabarat kepada terdakwa Putri Candrawathi yang terjadi di Magelang. Padahal peristiwa kekerasan seksual tersebut terkonfirmasi," ujar tim pengacara Putri Candrawathi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (17/10).
Dalam nota keberatan, pihak Putri Candrawathi juga memaparkan kronologi pelecehan versi Putri. Pengacara Putri mengklaim tanda-tanda pelecehan sudah dilakukan Yosua saat di Magelang pada (4/7).