Jakarta, Gatra.com- Putri Candrawathi, istri dari Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memasuki ruang sidang sekitar pukul 09:30 WIB.
Sidang ini berisi tanggapan Jaksa Penuntut Umum atas eksepsi yang diajukan Kuasa Hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis, pada Senin (17/10) lalu.
Sidang dimulai dengan berdirinya semua peserta sidang untuk menunggu Kuasa Hukum Putri Candrawathi memasuki ruang sidang.
Selanjutnya, sidang dimulai dengan pembacaan poin-poin eksepsi (nota keberatan) yang diajukan.
Sebelumnya, rombongan terdakwa Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 08:45 WIB.
Rombongan terdakwa tersebutdiarahkan ke ruang tunggu, kemudian proses persidangan dimulai.