Jakarta, Gatra.com- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya dijadwalkan untuk memeriksa Irjen Teddy Minahasa, Selasa, (18/10) lalu. Namun, pemeriksaan soal dugaan pengedaran narkotika jenis sabu itu belum rampung.
"Penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sudah melakukan riksa yang bersangkutan, walaupun riksa ini belum tuntas," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (20/10).
Baca Juga: Teddy Minahasa Membantah, Ini Tanggapan Balik Polda Metro Jaya
Zulpan mengatakan pemeriksaan bekas Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu belum rampung karena sejumlah kendala. Hambatan itu terdapat pada Irjen Teddy.
"Karena adanya beberapa hambatan mulai dari permintaan pendampingan pengacara, termasuk alasan kesehatan," ungkap Zulpan.
Zulpan emoh membeberkan total pertanyaan saat pemeriksaan Selasa, (18/10). Menurutnya, hal itu teknis penyidikan.
"Saya tidak bisa sampaikan berapa jumlah pertanyaan, karena ini teknis," ucapnya.
Dia mengatakan penyidik Ditresnakroba akan mengagendakan pemeriksaan lanjutan. Namun, Zulpan belum dapat memastikan waktunya. Hanya saja, dia memastikan Polda Metro bekerja sesuai kebenaran hukum dan fakta hukum yang ditemukan dalam pengungkapan kasus tersebut.
"Mulai dari diungkap Polres Jaksel dikembangkan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dan menyentuh ke Irjen TM (Teddy Minahasa)," jelasnya.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Baca Juga: Sidang Etik Irjen Teddy Minahasa Belum Digelar, Begini Alasan Polri
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.