Jakarta, Gatra.com- Polda Metro Jaya menanggapi bantahan Irjen Teddy Minahasa Minahasa yang menyatakan bukan pengedar narkoba. Mantan Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) itu menyampaikan bantahan lewat keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
"Terkait dengan substansi yang beliau sampaikan, yaitu adanya penyangkalan terkait dengan status yang bersangkutan yang dikatakan sebagai pengendali peredaran narkotika yang diungkap oleh Polda Metro Jaya, saya sampaikan bahwa Polda Metro Jaya bekerja sesuai dengan kebenaran hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, (20/10).
Zulpan menegaskan penetapan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka pengedar narkoba tidak sembarangan. Tindakan hukum itu menggunakan fakta-fakta yang ditemukan di lapangan. "Sehingga penyidik Polda Metro Jaya berkeyakinan terhadap penetapan tersangka beliau," ujar Zulpan.
Dia menjelaskan polisi menetapkan tersangka melalui proses yang panjang. Khususnya gelar perkara, pembuktian dengan minimal menggunakan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP. Semua itu dipastikan telah dimiliki penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sebelum menetapkan Teddy sebagai tersangka.
"Dan kita menyanggupi untuk bisa mengecek keabsahan ini dalam proses peradilan, itu nanti peradilan yang akan menilai terkait dengan hal itu," ungkap Zulpan.
Di samping itu, dia belum dapat memastikan kebenaran keterangan rilis yang menyebutkan Irjen Teddy Minahasa membantah mengedarkan narkoba. Sebab, kata Zulpan, Teddy tengah dalam penempatan khusus (patsus) di Mabes Polri.
"Begitu informasi ini beredar dari media sosial yang di situ tertera inisial TM di bawahnya itu, saya tidak bisa memastikan apakah itu beliau yang meng-share (menyebarkan), karena beliau tidak berada dalam Rutan Polda Metro Jaya," ucap Zulpan.
Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka peredaran sabu bersama empat anggota lainnya. Keempat polisi tersebut, yakni anggota Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) Aipda AD, Kapolsek Kalibaru Kompol KS, anggota Polsek Tanjung Priuk Aiptu J, dan eks Kapolres Bukittinggi AKBP D.
Teddy bersama anggota lain disebut mengambil 5 kilogram sabu yang hendak dimusnahkan dan diganti dengan tawas. Barang bukti sabu tersebut merupakan hasil pengungkapan pada Mei 2022.
Barang bukti sabu yang didapat dalam pengembangan kasus tersebut seberat 3,3 kilogram. Sebanyak 1,7 kilogram sudah dijual sehingga total ada 5 kilogram. Sabu seberat 1,7 kilogram sudah dijual dan diedarkan di Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Teddy dan empat anggota itu terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.