Home Hukum Praperadilan AKP Irfan Gugur Saat Perkara Penghalangan Penyidikan Dimulai

Praperadilan AKP Irfan Gugur Saat Perkara Penghalangan Penyidikan Dimulai

Jakarta, Gatra.com- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan gugatan praperadilan yang diajukan terdakwa AKP Irfan Widyanto gugur lantaran proses pokok perkara dugaan Obstruction Of Justice kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J telah disidangkan.

"Ini tetap lanjut (pokok perkara) dan (praperadilan) tidak dapat jadikan penghalang untuk perkara pokok ini," ujar hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Hakim lantas mengingatkan tim penasihat hukum Irfan untuk memahami prosedur gugatan praperadilan sesuai Pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP. Aturan itu menyatakan bahwa suatu perkara sudah mulai diperiksa pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan permintaan karena praperadilan belum selesai maka permintaan itu gugur.

Dalam aturan itu dijelaskan batas waktu sidang praperadilan dinyatakan berakhir pada saat sidang pertama atas perkara utama atas nama terdakwa atau pemohon praperadilan telah dilaksanakan.

"Saya kira itu saja mohon dipahami, ketika gugatan praperadilan dan berkas sudah masuk dengan sendirinya menjadi gugur ya. Ini kemarin sudah dibuka persidangan. Baik ya JPU ya," ucap hakim.

Kendati demikian, pengacara AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat menyampaikan pendapat keberatan terkait hakim yang menggugurkan praperadilan kliennya. Sebab dia menilai jika gugurnya praperadilan setelah pokok perkara diperiksa hakim bukan berkas pokok perkara masuk ke pengadilan.

"Perkara ini belum diperiksa (sebelum JPU bacakan dakwaan), diperiksa dalam arti setelah penuntut umum membacakan surat dakwaan. Mohon maaf menyampaikan pendapat," ucap Henry.

Namun hakim menilai jika pendapat dari tim kuasa hukum untuk dimasukkan ke dalam keberatan yang menjadi catatan dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ya keberatan saudara dicatat. Saya kira JPU saya serahkan untuk membacakan surat dakwaan dan saya ingatkan saudara terdakwa untuk memperhatikan ya," kata hakim.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menyatakan jika penetapan penahanan terhadap tersangka AKP Irfan Widyanto sudah sah sesuai dengan ketentuan, ketika yang bersangkutan dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurutnya, penahanan AKP Irfan Widyanto dilakukan sebagai tersangka atas perkara dugaan obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang kini bersiap naik ke sidang.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum AKP Irfan Widyanto, Henry Yosodiningrat meminta agar persidangan obstruction of justice di kasus kematian Brigadir J yang melibatkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo ditunda.

Henry mengatakan hal itu dilakukan lantaran kliennya tengah mengajukan upaya praperadilan terkait sah atau tidaknya penahanan jaksa penuntut umum (JPU). Ia menuturkan, putusan praperadilan bakal dibacakan besok, Kamis (20/10).

"Terkait hal itu kami mengajukan permohonan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan perihal untuk memohon pokok perkara Irfan tidak diperiksa dulu, (menunggu) putusan praperadilan," ujarnya dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (19/10).

Henry kemudian mengusulkan agar proses persidangan obstruction of justice terhadap Irfan ditunda, dan digelar besok atau Jumat (21/10).

Namun Majelis Hakim menolak permintaan Henry. Hakim memandang upaya praperadilan gugur setelah berkas pokok perkara masuk ke pengadilan.

94