Jakarta, Gatra.com- AKP Irfan Widyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Irfan diduga melakukan tindak pidana perintangan penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Agus Nurpatria Adi Purnama.
"Turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Baca juga: Agus Nur Patria Koordinator, Irfan Widyanto Preteli CCTV
Jaksa menyebut salah satu perbuatan AKP Irfan Widyanto adalah mengambil rekaman CCTV vital di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Awalnya, Irfan ditugaskan untuk melakukan penyisiran CCTV oleh atasannya AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay . Hal itu dikarenakan Acay sedang berada di Bali ketika ditugaskan eks Karo Paminal Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
Baca juga: Hakim Tolak Permohonan Penundaan Persidangan AKP Irfan
Setelahnya, pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 15.00 WIB, Irfan yang telah ditugaskan tiba di lokasi rumah dinas Sambo sembari menunggu anggota lainnya yakni Tomser dan Munafri. Irfan kemudian melakukan penyisiran dan menemukan setidaknya ada sekitar 20 CCTV yang berada di Kompleks Polri, Duren Tiga.
Sebelumnya Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama lebih dahulu didakwa merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Mereka berdua ditengarai menghilangkan sejumlah barang bukti.