Yogyakarta, Gatra.com - Bekas Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengikuti sidang perdana, Rabu (19/10), dalam kasus suap atas pemberian izin mendirikan bangunan (IMB) di kawasan cagar budaya Malioboro, Yogyakarta.
Haryadi mengikuti sidang via Zoom dari Jakarta, sedangkan majelis hakim yang diketuai Djauhari Setiadi beserta jaksa dan kuasa hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Yogyakarta.
Haryadi didakwa menerima sejumlah hadiah,, yakni uang USD 27.258 dan Rp275 juta, mobil Volkswagen Scirocco 2000 cc warna hitam tahun 2010 seharga Rp265 juta, dan sepeda elektrik merek Specialized Levo FSR Men seharga Rp80 juta.
Hadiah itu diberikan PT Java Orient Property (JOP) untuk pengurusan IMB apartemen Royal Kedhaton sebagai proyek PT Summarecon Agung itu. Selain itu, suap juga diberikan untuk IMB hotel Iki Wae atau Aston Malioboro di Jalan Gandekan Lor oleh PT Guyub Sengini Group.
“Hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Rudi Dwi Prasetyono.
Haryadi disebut memberikan kemudahan dalam menerbitkan izin IMB meskipun prosedur dan persyaratan administrasi IMB belum terpenuhi. Ia pun didakwa melanggar pasal 12 huruf a juncto pasal 18 dan pasal 11 juncto pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Salah satu janji Haryadi ke pihak pengembang untuk memuluskan IMB terungkap di sidang. Seperti dibacakan jaksa, Haryadi mengatakan, “Akan membantu menyelesaikan ke kepala dinas” dan jangan lupa terima kasihnya, terserah Pak Oon aja berapanya.” Oon adalah staf PT Summarecon Agung.
Atas dakwaan setebal 60 halaman itu, Haryadi menyatakan paham dan tidak akan mengajukan eksepsi. Pengacara Haryadi, Mohammad Fahri Hasyim, menyatakan tak adanya eksepsi itu karena menerapkan asas peradilan murah, cepat, dan sederhana. “Saksi juga tidak banyak, lima orang saja,” kata Fahri usai sidang.
Dalam kesempatan ini, ia juga membantah rumor bahwa istri Haryadi, Tri Kirana Muslidatun, bakal masuk gelanggang politik di Pemilihan Wali Kota Yogyakarta 2024. “Dari ibu, beliau menegaskan tidak ada ambisi apapun untuk keterkaitan dengan 2024,” ujar Fahri.
Setelah sidang Haryadi, secara terpisah sidang digelar untuk anak buahnya, yakni Triyanto sekretaris pribadi Haryadi dan Nurwidi mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Kota Yogyakarta. Sidang untuk Haryadi dilanjutkan 25 Oktober mendatang.