Home Regional Begini Cara Warga Mengadu ke Posko Layanan Masyarakat di Balai Kota

Begini Cara Warga Mengadu ke Posko Layanan Masyarakat di Balai Kota

Jakarta, Gatra.com – Banyak warga DKI Jakarta menyambut baik sejak pos layanan pengaduan masyarakat atau kerap disebut sebagai meja aduan dihidupkan kembali Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono. Meja aduan ini dibuka sejak Selasa lalu (18/10).

Koordinator Bagian Layanan Pengaduan Masyarakat, Agus Saputra mengatakan sudah dua hari ini pengaduan lebih banyak pada persoalan sertifikat tanah.

"Biasanya terkait dengan pertanahan dia melampirkan bukti kepemilikan yang dia miliki, kurang lebih seperti itu," ujar Agus kepada awak media di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (19/10).

Baca Juga: Tanggapan Masyarakat Dibukanya Kembali Pos Pengaduan di Balai Kota

Agus mengatakan bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengajukan aduannya bisa langsung datang ke Pendopo Balai Kota. Bisa juga dibantu dengan keluhannya meskipun tidak membawa bukti berkas kepada petugas.

"Masyarakat yang merasa ada permasalahan dan ini bisa diselesaikan oleh Pemprov DKI, silakan aja datang. Meskipun tidak membawa berkas tetap kita layani. Tinggal mengisi formulir pengaduannya," tambah Agus.

Dalam proses tindak lanjut dari pengaduan warga tersebut, lanjut Agus, akan ada timbal balik dari petugas dengan cara menghubungi melalui telepon kepada pembuat pengaduan.

Baca Juga: Heru Budi Hartono Tinjau Posko Pelayanan Pengaduan Masyarakat

"Dalam formulir itu hanya mencatat sajanomor telepon karena untuk feedback-nya. Nanti akan kami hubungi feedback-nya meskipun tidak mau mencatat nomor HP, ya gak masalah juga," tutup Agus.

Posko Layanan Pengaduan Masyarakat dapat dikunjungi langsung di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat. Posko ini melayani dari pukul 08.00 sampai 09.00 WIB. Syaratnya, hanya cukup membawa kartu identitas KTP.
 

50