Home Hukum Kompol Chuck Didakwa Halangi Penyidikan Atas Kematian Brigadir J

Kompol Chuck Didakwa Halangi Penyidikan Atas Kematian Brigadir J

Jakarta, Gatra.com- Kompol Chuck Putranto didakwa telah menghalangi proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Chuck diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan Arif dalam periode (9/7) sampai (14/7), pasca peristiwa pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Sambo.

"Turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Dalam dakwaannya, Jaksa mengatakan Chuck mengambil kembali CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang sudah diserahkan ke Polres Jaksel.

Selain itu, Chuck disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas.

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan/atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

199