Home Hukum Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Atas Dakwaannya

Kompol Baiquni Wibowo Ajukan Eksepsi Atas Dakwaannya

Jakarta, Gatra.com - Kuasa hukum Kompol Baiquni Wibowo, Junaedi Saibih  mengajukan eksepsi setelah mendengar dakwaan jaksa atas tuduhan perkara merintangi penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

"Kami telah mendengar dakwaan jaksa penuntut umum. Kami perlu menyiapkan eksepsi berkaitan dengan dakwaan tersebut. Kita harus berhati-hati dalam menyusun eksepsi tersebut, untuk itu kami memohon diberikan kesempatan menyusun dan menyiapkan eksepsi dalam waktu dua minggu lagi," ujar Junaedi, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).

Baca Juga: Kompol Baiquni Tahu Sambo Bohong, Tetap Hapus Rekaman CCTV Vital

Hakim ketua Afrizal Hadi hanya memberikan waktu selama tujuh hari kepada Junaedi untuk menyiapkan nota keberatan lantaran, masih banyak saksi yang akan diperiksa terkait kasus tersebut. 

"Mengingat banyak saksi yang harus kita periksa, eksepsi kita beri kesempatan satu minggu hari Rabu tanggal 26 Oktober 2022," katanya.

Kompol Baiquni Wibowo didakwa telah menghapus rekaman CCTV vital dalam kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.

Baca Juga: Dipecat dari Kepolisian Kompol Baiquni Wibowo Banding

Baiquni diduga telah melakukan tindak pidana menghalangi proses penyidikan bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Jaksa melalui dakwaannya menyebut Baiquni berperan menyalin rekaman CCTV vital terkait kasus pembunuhan Brigadir J, yang sudah diambil sebelumnya.

Baiquni disebut juga sudah mengetahui apabila temuan dari rekaman CCTV menunjukkan Brigadir J masih hidup pada saat Sambo tiba di Rumah Dinas.

Jaksa menyebut Baiquni juga menghapus salinan rekaman CCTV tersebut sesudah menerima perintah Ferdy Sambo yang disampaikan oleh Arif.

Baca Juga: Setelah Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo yang Juga Berperan Merusak Rekaman CCTV di Duren Tiga, Dipecat dari Polri

"Bahwa akibat tindakan terdakwa telah mengakibatkan sistem elektronik berupa satu buah DVR merk G-LENZ SIN:977042771322 dan satu buah Microsoft Surface berwarna hitam terganggu dan atau tidak bekerja sebagaimana mestinya," ujar jaksa.

Atas perbuatannya itu, Baiquni didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

142