Jakarta, Gatra.com- Kompol Chuck Putranto disebut mengajak nonton bareng rekaman CCTV vital pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap hal itu dalam sidang pembacaan dakwaan perkara perintangan penyidikan kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10).
Jaksa menyebut mulanya Chuck melapor kepada AKBP Arif Rachman Arifin bahwa dirinya sudah menerima salinan rekaman CCTV vital dari Kompol Baiquni Wibowo. Dalam kesempatan itu, Chuck juga menanyakan apakah Arif ingin melihat rekaman CCTV tersebut atau tidak.
"Bang kemarin bapak perintahkan untuk meng-copy dan melihat isinya, abang mau lihat enggak," ujar jaksa menirukan Chuck.
Kemudian Arif bersama dengan Chuck, Baiquni dan Ridwan bersama-sama menonton rekaman CCTV di rumah eks Kasat Reskrim Polres Jaksel itu.
Adapun jaksa mengatakan rekaman tersebut diputar melalui laptop milik Baiquni yang sebelumnya dibawa dari kantor Staf Pribadi Kadiv Propam Polri.
"Selanjutnya setelah keempat orang saksi menonton dan melihat isi dari flashdisk tentang kejadian yang telah direkam dari CCTV, ternyata terdakwa Chuck Putranto berkata 'Bang ini Yosua masih hidup'," ungkap jaksa.
Jaksa mengatakan Baiquni kemudian mencoba mengulang rekaman CCTV itu dan menemukan bahwa Brigadir J sedang memakai baju putih dan berjalan dari pintu depan rumah menuju pintu samping melalui taman Rumah Dinas Ferdy Sambo.
"Sekaligus terbantahkan apa yang disampaikan saksi Ferdy Sambo perihal meninggalnya Nofriansyah Yosua Hutabarat terjadi karena tembak-menembak dengan Richard Eliezer sebelum saksi Ferdy Sambo datang ke Rumah Dinas," tegas jaksa.
Atas perbuatannya itu, Chuck didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.