Home Hukum Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Arif Rachman Nilai Poin Surat Dakwaan Tidak Jelas dan Tak Cermat

Ajukan Eksepsi, Kuasa Hukum Arif Rachman Nilai Poin Surat Dakwaan Tidak Jelas dan Tak Cermat

Jakarta, Gatra.com - Kuasa Hukum Arif Rachman Arifin, Junaedi Saibih, mengungkapkan alasan kliennya mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana, Rabu (19/10).

Menurutnya, terdapat sejumlah poin dalam surat tersebut yang cenderung tidak jelas dan tidak cermat. Junaedi pun menyebut bahwa ketidakjelasan poin dalam surat dakwaan imbas dari penyusunan surat yang dilakukan secara tergesa-gesa.  Bahkan dalam beberapa hal, pihaknya juga tidak cukup mendapatkan gambaran berkaitan dengan uraian peristiwa.

Baca JugaPunya Peran Jaga BAP Putri Candrawathi, Pesan Sambo Ke Arif Rachman: Jangan Sampai Aib Keluarga Tersebar!

"Jadi ada beberapa hal yang menurut kami tidak jelas dan tidak cermat dalam menyusun dakwaan itu," jelas Junaedi Saibih, ketika ditemui awak media pasca persidangan, Rabu (19/10).

Menurut Junaedi, seharusnya, surat dakwaan telah dapat menggambarkan cara jaksa membuktikan unsur dalam pasal dakwaan di kemudian hari. Namun, ia mengaku bahwa pihaknya masih belum mendapatkan gambaran yang cukup untuk dapat melihat cara yang akan jaksa gunakan nantinya.

"Karena ada beberapa yang bercampur, terutama beberapa unsur yang itu menjadi krusial dengan apa yang didakwakan terhadap klien kami," tutur Junaedi.

Kendati demikian, ia tak menjelaskan secara rinci hal yang menurutnya tak dapat tergambarkan dengan jelas itu. Menurutnya, hal itu kelak akan pihaknya paparkan dalam eksepsi mendatang.

Baca JugaAKBP Arif Rachman Didakwa Hancurkan Barang Bukti Kematian Brigadir J

Untuk diketahui, pihak kuasa hukum Arif sebelumnya memohon waktu kepada Majelis Hakim untuk menyusun eksepsi atau nota keberatan dalam kurun waktu dua minggu. Pasalnya, pihak kuasa hukum tersebut tak ingin melakukan penyusunan eksepsi dengan tergesa-gesa.

"Kami enggak mau tergesa-gesa. Kami enggak mau terburu-buru. (Jadi) lebih hati-hati dalam menyusun keberatan yang kami lakukan di persidangan, sehingga kami butuh waktu," jelas Junaedi, saat ditemui setelah persidangan.

Meskipun begitu, permohonan tersebut tak dikabulkan oleh Majelis Hakim. Tim kuasa hukum Arif pun pada akhirnya hanya diberi waktu selama sembilan hari untuk menyiapkan nota keberatan tersebut.

"Sidang (pembacaan eksepsi) akan digelar kembali hari Jumat, 28 Oktober 2022 jam 09.00 WIB," kata Hakim Ketua Ahmad Suhel, di akhir persidangan.

96