Jakarta, Gatra.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pos Malang mengkritisi pelaksanaan rekonstruksi kasus Kanjuruhan yang dilaksanakan di Lapangan Mapolda Jawa Timur (Jatim). Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) pos Malang, Daniel Siagian, mengatakan bahwa rekonstruksi seharusnya dilakukan di tempat kejadian dan dilaksanakan secara transparan.
"Pengusutan tragedi Kanjuruhan ini termasuk dalan kepentingan publik. Rekonstruksi seharusnya dilakukan secara terbuka di Stadion Kanjuruhan, bukan secara tertutup di Polda Jatim," ujarnya dalam rilis yang diterima, Rabu (19/10).
Baca Juga: KontraS: TGIPF Seharusnya Mengkonstruksikan Tragedi Kanjuruhan sebagai Pelanggaran HAM Berat
Daniel menyebut bahwa proses rekonstruksi yang dilakukan secara transparan dan akuntabel diperlukan agar tidak ada keraguan dalam hasil atas proses penyelidikan yang dilakukan. Dirinya pun menilai bahwa keterlibatan publik diperlukan untuk memantau jalannya rekonstruksi. Selain itu, keterlibatan korban seharusnya menjadi perhatian dalam proses rekonstruksi.
"Seharusnya, keterlibatan publik dalam pemantauan rekonstruksi ini harus dilakukan terkhusus pihak saksi korban. Hal itu sangat penting untuk menjamin keadilan bagi korban, serta agar fakta yang direkonstruksi secara terang-benderang dan tidak dikaburkan," tegasnya.
Baca Juga: TGIPF Minta Pengurus PSSI Tanggung Jawab Atas Tragedi Kanjuruhan
LBH pos Malang yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan kembali agar Komnas HAM, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dan Polri untuk menyelidiki dan mendalami dugaan keterlibatan aktor lain selain aktor lapangan yang dijadikan tersangka dalam tragedi Kanjuruhan dalam kerangka pertanggungjawaban komando.
"Proses penuntasan tragedi harus dilakukan dengan sungguh-sungguh untuk memperjelas dugaan Pelanggaran HAM dalam Tragedi Kanjuruhan," imbuh Daniel.
Seperti diketahui sebelumnya, pada laga antara Arema vs Persebaya pada Sabtu (1/10) lalu, kerusuhan pecah. Lebih dari 500 orang luka dan 133 orang dinyatakan meninggal dunia. Saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung.