Jakarta, Gatra.com – Sebagai bentuk nyata pelaksanaan perlindungan masyarakat dari peredaran barang ilegal, Bea Cukai kian gencar dalam memberantas peredaran rokok ilegal di berbagai daerah.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana, mengungkapkan peredaran rokok ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat namun juga mengancam perekonomian.
“Untuk melindungi masyarakat dan perekonomian Indonesia, Bea Cukai kontinyu melakukan penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di berbagai daerah. Dengan begitu, selain meningkatkan keamanan masyarakat juga menciptakan keadilan bagi pelaku usaha yang taat terhadap ketentuan undang-undang,” ujarnya.
Hatta juga menambahkan ciri-ciri rokok ilegal yang peredarannya dilarang. Rokok yang tidak memenuhi ketentuan undang-undang cukai terdiri dari rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai yang bukan peruntukkannya, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai.
Tiga penindakan peredaran rokok ilegal terkini dilakukan oleh Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Bea Cukai Langsa, dan Bea Cukai Pekanbaru. Dari ketiga penindakan tersebut Bea Cukai berhasil meringkus puluhan ribu batang rokok ilegal.
Penindakan di Sulawesi Selatan dilakukan di Kabupaten Maros. Di sana didapati dua toko yang masih menjual rokok ilegal. Selain menyita rokok ilegal, Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan juga memberikan informasi terkait larangan memperjualbelikan rokok ilegal.
Di wilayah Sumatera, Bea Cukai Langsa menjalankan peran community protector lewat kegiatan operasi pasar di Kabupaten Aceh Tamiang dan Kota Langsa. Operasi pasar yang berlangsung pada 13 dan 14 Oktober tersebut berhasil menggagalkan peredaran ribuan batang rokok ilegal.
Dalam kurun waktu yang sama, Bea Cukai Pekanbaru berhasil mengamankan 23.220 batang rokok ilegal dari operasi pasar yang dilaksanakan di Kabupaten Siak dan Kota Pekanbaru. Barang bukti hasil penindakan telah diamankan di kantor Bea Cukai Pekanbaru. Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga gencar mengedukasi masyarakat terkait larangan peredaran rokok ilegal.
Situs web: www.beacukai.go.id
Facebook: https://www.facebook.com/beacukairi/
Twitter: https://twitter.com/beacukaiRI
Instagram: https://www.instagram.com/beacukaiRI/
Youtube : https://www.youtube.com/beacukaiRI