Tangerang, Gatra.com - Kementerian Kesehatan telah memberikan instruksi ke seluruh apotek di Indonesia untuk sementara tidak menjual obat bebas dalam bentuk sirup kepada masyarakat.
Hal itu, menyusul adanya temuan - temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.
“Seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," dalam surat edaran, Plt Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami, Selasa (18/10).
Baca juga: Waspada Kasus Ginjal Akut, Pesan Kemenkes: Jangan Minum Obat Sirup Tanpa Konsultasi Dokter!
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Tangerang telah memberikan intruksi ke seluruh apotek di Kabupaten Tangerang untuk menghentikan sementara penjualan obat sirup.
“Surat Edarannya sudah kita distribusikan ke apotek dan toko obat tapi memang belum semua karena banyak," ujar Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Tangerang dr. Faridzi Fikri, Rabu (19/10).
Baca juga: IDAI Sebut Fungsi Ginjal pada Pasien dengan Gangguan Ginjal Akut Memungkinkan untuk Pulih Total
Lebih lanjut, saat ini, pihaknya juga mengimbau melalui via online agar tidak menjual obat sirup atau berbentuk cairan. “Kita juga sudah himbau melalui grup whatsapp,”ucapnya.
Faridz menyebutkan hingga saat ini jumlah toko obat ada 74 dan apotek ada 516 di kabupaten tangerang.
Ia mengimbau masyarakat untuk lebih fokus atau memperhatikan obat yang akan diberikan kepada anak saat sakit. Hal itu agar tidak terjadi sesuatu yang tidak diinginkan.